Penyebar Video Gisel Tak Terima Dijadikan Tersangka

Penyebar Video Gisel Tak Terima Dijadikan Tersangka

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 09 Mar 2021 20:43 WIB
Artis Gisel Anastasia mendatangi untuk wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (11/2/2021).
Foto: Palevi/detikcom
Jakarta -

Sidang kasus penyebaran video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 9 Maret 2021. Dalam sidang tertutup itu beragendakan kesaksian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Menurut pengacara pelaku MN, Andreas Nahot Silitonga mempertanyakan pelaku utama. Memang awalnya diklaim sang pengacara kliennya MN mendapatkan video asusila itu dari grup telegram.

Sehingga menurut Andreas, kurang tepat MN dijadikan tersangka oleh kepolisian. Dia juga menyinggung Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes yang juga sebagai korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada pelaku utamanya, itu yang kami sayangkan. Malah yang ditersangkakan Gisel-Nobu. Sebenarnya kalau kita lihat ke bawah, kurang tepat sasaran. Itu kan korban juga, siapa sih yang mau fotonya atau videonya yang sedang melakukan hubungan suami-istri, katakan lah. Kita harus clear bahwa mereka juga korban," kata Andreas Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/21).

Andreas juga mengatakan penegak hukum harus mencari siapa sosok penyebar video asusila itu. Sehingga dia merasa janggal dan tak adil lantaran MN dijadikan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Seharusnya menegak hukum itu ke atas, ke siapa yang sebenarnya yang pertama kali yang melakukan. Kita tahu nanti ditodong ada hakim. Siapa itu orangnya, itu yang musti dicari. Bukan yang ditersangkakan ke bawah. Namanya penadahan hukum yang melukai keadilan di masyarakat, siapa yang bisa terima," bebernya.

MN dikatakannya tak berniat membagikan video asusila tersebut. Bahkan dia menyebut banyak orang lain yang ikut menyebar video asusila itu lewat media sosial, contohnya dalam konteks candaan.

"Klien kami sebenarnya nggak punya niat untuk itu juga. Kalau mau fair kemungkinan dari kita juga ada yang melakukan hal tersebut, mengirimkan ke grup mungkin maksudnya candaan. Jadi suatu pelajaran hal itu jangan dilakukan lagi. Begitu Anda menerima konten yang asusila ada undang-undang kita tidak mengizinkan hal itu," ungkapnya.

Diketahui ada dua orang pelaku dalam kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, yakni MN dan PP. Tersangka MN mendapatkan video itu sari grup telegram yang kemudian oleh PP diunggah ke Twitter.




(fbr/dal)

Hide Ads