Mark Sungkar terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.
Selain itu, Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif. Atas perbuatannya tersebut, Mark Sungkar harus berurusan dengan hukum.
"Pak Mark ditahan sejak berkas dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sekitar 20 hari lalu, saya lupa tanggalnya. Jadi pas berkas dilimpahkan, Pak Mark ditahan ditahap penuntutan. Kemudian berkas dilimpahkan ke Tipikor jadi tahanan hakim. Karena memang mereka punya kewenangan menahan," ujar kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama di penjara kondisi Mark Sungkar disebut menurun. Ia sakit-sakitan karena usianya yang sudah menua.
"Beliau mengeluh sakit. Ketika ditahan itu mengalami diare. Ya Pak Mark kan memang sudah nggak muda, sudah 73 tahun. Jadi beliau keadaannya tidak bagus, beliau menyampaikan kepada saya juga bahwa ada keluhan di pinggang. Itu salah satu penyakit lamanya," kata Fahri Bachmid.
Mengenai hal tersebut, Fahri Bachmid akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Mark Sungkar. Ia berharap semoga majelis hakim bisa mengabulkannya.
"Nanti akan kita mintakan ke Majelis Hakim dengan pertimbangan kemanusiaan untuk penangguhan penahanan atau dijadikan tahanan rumah. Itu bisa saja ya tergantung instansi yang menahan," imbuh Fahri Bachmid.
Seperti diketahui, Mark Sungkar adalah aktor dan mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI). Ia disebut telah memperkaya diri sebesar Rp 399 juta terkait dana Pelatnas Triathlon.
Mark Sungkar disebut jaksa melakukan perbuatan itu saat menjabat sebagai ketua umum PPFTI masa bakti 2015-2019. Perbuatan ayah kandung Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar itu pun telah merugikan negara. Karena ia telah melanggar aturan Kemenpora terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional.
Jaksa menyebut Mark Sungkar memakai dana sisa anggaran akomodasi kegiatan atlet triathlon di The Cipaku Garden Hotel Bandung. Mark Sungkar juga disebut tidak menyerahkan laporan keuangan sesuai waktu yang ditentukan.
Atas perbuatannya itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
(hnh/nu2)