Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes diminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi di sidang pelaku penyebar video seks mereka berdua. Sayangnya, mereka punya sikap berbeda.
Nobu, lewat kuasa hukumnya, Irwansyah Putera saat dihubungi detikcom, Jumat (5/2/2021), mengatakan kliennya tidak akan datang sebagai saksi.
"Ya nggak wajib hadir dong, untuk apa? Kan bukan kepentingan kita. Ya nggak boleh datang dong, bukan kepentingan kita nggak boleh dateng," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwansyah juga mengatakan Nobu berhak menolak permintaan itu karena selama penyidikan di kepolisian tidak pernah diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka penyebar video seksnya.
"Kaitannya apa? Kalau nggak ada keterangan dalam BAP masa bisa bersaksi di sidang?," tuturnya.
Menurut Irwansyah, tidak ada kepentingan Nobu dalam persidangan kedua terdakwa, PP dan MN itu. Sehingga, ia memastikan bahwa Nobu tidak akan datang ke persidangan tersebut.
"Nggak boleh dong klien saya dipanggil-panggil kalau nggak ada keterangan dalam BAP. Nanti kalau diserang pribadinya gimana? Memang (Nobu) dipanggil (untuk bersaksi) tapi, saya nggak izinin," bebernya.
Terlebih, kata Irwansyah, kliennya itu tidak punya hubungan apapun dengan kedua terdakwa. Nobu juga tidak mengenal kedua terdakwa.
Di sisi lain, menurutnya perkara dua penyebar dengan kasus yang menjerat Nobu adalah dua hal berbeda dan tidak ada keterkaitan satu sama lainnya.
"Nggak ada kaitannya, kan itu pasalnya kan penyebar yang nyebarin siapa, kan gitu. Kalau si Gisel dan si Nobu ini kan yang ada dalam videonya, kan yang dikejar yang nyebarin. Terkait asusilanya di UU ITE itu kan orang yang ada dalam videonya, kalau terkait penyebarnya kan bukan mereka (Gisel-Nobu) yang nyebarin. Jadi, nggak ada kaitannya dengan mereka dong," paparnya.
Gisel berbeda sikap dengan Nobu soal hal ini. Simak pernyataan Gisel dan harapannya terhadap kasus hukum dua pelaku penyebar video seksnya di halaman selanjutnya.