Belajar dari Pengalaman, Ruben Onsu Ajak Pemilik Usaha Daftarkan Merek Dagang

Belajar dari Pengalaman, Ruben Onsu Ajak Pemilik Usaha Daftarkan Merek Dagang

Dicky Ardian - detikHot
Senin, 01 Mar 2021 19:38 WIB
Ruben Onsu saat ditemui di Trans TV.
Belajar dari Pengalaman, Ruben Onsu Ajak Pemilik Usaha Daftarkan Merek Dagang (Foto: Ismail/detikFoto)
Jakarta -

Ruben Onsu pernah ada di tengah kisruh perebutan merek dagang. Dari pengalaman itu ia belajar banyak mengenai pentingnya mendaftarkan merek dagang.

Ia mengatakan mendaftarkan merek dagang adalah hal penting. Bahkan proses itu menurutnya harus dilakukan di awal pembuatan usaha.

"Pendaftaran merek adalah menjadi hal paling penting dalam memulai usaha. Ini sebagai legalitas kita. Saat usaha berkembang, maka kita akan merasa aman dengan merek dagang yang sudah kita daftarkan. Saya memetik pelajaran dari apa yang saya alami," kata Ruben Onsu dalam diskusi edukatif dengan tema Pentingnya Mendaftarkan Merek Sebagai Dasar Suatu Usaha, belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat berusaha untuk pengakuan merek dagangnya, Ruben Onsu tidak sendirian. Ia juga dibantu sang adik, Jordi Onsu, yang juga ikut mengurusi usaha kuliner miliknya.

"Pelaku usaha mesti wajib daftar merek dan ini menjadi dasar suatu usaha. Ini benar-benar penting untuk usaha kita dalam jangka panjang," ujar Jordi Onsu.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, ada juga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, yang ikut mengingatkan para pengusaha untuk mendaftarkan merek dagang masing-masing. Ia sadar pengembangan bisnis memang penting, tapi memiliki hak atas merek dagang milik sendiri jauh lebih penting.

"Kadang-kadang sebagai pengusaha asyik bikin produk terus jualannya laku, tapi kita enggak jaga aset kita. Hati-hati Jordi (Bensu) dan UMKM lainnya. Bagaimana sebagai alat bukti bagi pemilik. Berhak atas merek yang didaftarkan," kata Sandiaga Uno.

"Kita ingin memiliki direktorat yang menciptakan IP yaitu intellectual property dan ingin mendorong bagaimana pentingnya HAKI (hak kekayaan intelektual) di sektor ekonomi kreatif," sambung Sandiaga Uno.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu terkait nama Bensu dalam bisnis ayam geprek. Persoalan itu dimulai sejak muncul merek I Am Geprek Bensu.

Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada 25 September 2018. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

Pantang menyerah, Ruben Onsu kembali mengambil langkah berikutnya. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 April 2020, dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Tapi lagi-lagi, Ruben Onsu 'kalah' di MA.

"Tolak," tulis amar putusan Majelis Hakim MA, seperti dikutip dari situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung. Putusan tersebut keluar pada 20 Mei 2020.

Meski sudah memenangkan putusan sidang MA, Benny Sudjono belum bisa 'tidur nyenyak'. Pasalnya, ia dikagetkan dengan keputusan Kemenkumham yang menghapus merek Geprek Bensu dari daftar nama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dengan begitu, pihak Ruben Onsu dan Benny Sudjono tidak bisa lagi menggunakan merek tersebut.

"Kalau MA itu kan mengalahkan Ruben Onsu, Komisi Banding menghapus punyanya Benny Sudjono. Kalau nggak salah tidak menghapus semuanya kok, merek yang lain masih ada, kecuali restoran doang," kata Freddy saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

Selain itu, nama merek Bensu sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh pemilik restoran bengkel susu (Bensu) yang berlokasi di Bandung.

(dar/pus)

Hide Ads