Jennifer Jill Mulai Jalani Rehabilitasi Narkoba

Jennifer Jill Mulai Jalani Rehabilitasi Narkoba

Pingkan Anggraini - detikHot
Minggu, 28 Feb 2021 20:26 WIB
Jennifer Jill saat ditemui di perilisan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat.
Jennifer Jill masuk rehab. (Foto: Pool/Palevi S/detikFoto)
Jakarta -

Jennifer Jill dinyatakan sudah menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, ditemui di Polres Jakbar, Minggu (28/2/2021), pihak keluarga Jennifer Jill melayangkan permohonan assessment.

"Jadi untuk saudari JJ kemarin malam itu sudah melaksanakan rehabilitasi di fasilitas BNN Lido," ujar Ronaldo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi gini, kamu sudah menerima permohonan untuk pelaksanaan assessment terkait penyalahgunaan narkotikanya, itu disampaikan oleh anak yang bersangkutan," lanjutnya lagi.

Lebih lanjut pihak Polres Metro Jakarta Barat langsung meneruskan permohonan assessment itu ke BNN. Alhasil, pada 26 Februari 2021, Jennifer Jill dinyatakan berhak menjalani rehabilitasi.

ADVERTISEMENT

Rehabilitasi yang didapatkan Jennifer Jill juga berupa rawat inap yang difasilitasi oleh pihak BNN Lido, Jawa Barat.

"Kemudian kami bersurat ke BNN untuk melakukan assessment, dilaksanakan assessment di sana pada tanggal 26 Februari. Kemudian hasilnya, rekomendasinya adalah agar yang bersangkutan menjalankan rehabilitasi berupa rawat inap di fasilitas BNN Lido," jelas Ronaldo lagi.

Selain itu, Jennifer Jill juga diketahui menjadi pemilik dari barang bukti sabu 0,39 gram yang ditemukan di kediamannya, kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Ronaldo akhirnya turut menjelaskan mengenai pasal yang disangkakan untuk istri Ajun Perwira ini.

Awalnya Jenifer Jill hanya dikenakan pasal kepemilikan barang terlarang yang melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Namun setelah melakukan tes spesimen rambut, Jennifer Jill positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Jadi memang penerapan pasal terhadap saudari JJ dalam penyidikan ini, kami terapkan Pasal 112 ayat 1," tutur Ronaldo.

"Kan pada awalnya kita temukan hasil tes urinenya adalah negatif. Setelah dilakukan pemeriksaan rambut hasilnya menunjukkan positif metamfetamin sesuai dengan barang bukti yang kami temukan," lanjutnya.

Atas penemuan itu, Jennifer Jill kini juga dikenakan Pasal 127 ayat 1 tentang penggunaan narkotika.

"Maka pada yang bersangkutan kami terapkan juga supsiden Pasal 127 ayat 1 huruf A, penggunaan narkotika ayat 1," tutup Ronaldo.

(pig/aay)

Hide Ads