Cerai Belum Tuntas
Tamara Belum Bisa Nikah Lagi
Selasa, 21 Feb 2006 16:54 WIB
Jakarta - Walau majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memenuhi gugatan cerai Tamara, pesinetron cantik itu masih berstatus istri Rafly. Pasalnya, masih ada upaya banding.Melalui kuasa hukumnya, Muslih, Rafly keberatan dengan pemberitaan yang menyatakan Tamara mantan istrinya, Tamara janda kembang, atau Rafly duda keren. Hingga sekarang, Rafly yakin Tamara masih berstatus istrinya."Mereka masih resmi suami istri, selama belum ada putusan yang mengikat. Rafly, kan, masih menempuh upaya banding. buku nikahnya saja belum diberangus," kata Muslih yang dihubungi detikhot, Selasa (21/2/2006).Karena masih terikat pernikahan tersebut Tamara belum bisa menikah lagi. Dia masih harus menunggu putusan mengikat dari hakim atau Rafly telah menjatuhkan talak.Begitu juga soal hak asuh Rasya. Tamara yang memonopoli Rasya dianggap tidak mematuhi UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusi. Pada pasal 59 ayat 1 dan penjelasannya, ditegaskan bahwa setiap anak berhak tidak dipisahkan dari orangtunya, menyangkut perceraian orangtua anak."Bercerai saja tidak boleh dipisahkan, apalagi belum cerai. Dengan dasar tersebut, Tamara diharapkan bisa memikirkan yang terbaik buat Rasya, terutama psikologisnya," harap Muslih lagi.Menurut Muslih, hingga kini kliennya masih belum bertemu dengan anaknya. Usaha menghubungi Tamara dan Rasya belum membuahkan hasil. Sementara Tamara yang ditemui wartawan beberapa waktu lalu enggan membahas soal tersebut. (ana/)











































