Model majalah dewasa, Beiby Putri ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ia diamankan terkait penyalahgunaan sabu.
Saat diperiksa, Beiby Putri mengaku menggunakan sabu untuk mengisi waktu kosong. Selama Pandemi COVID-19, ia sepi job.
"Kalau lihat saja dari ini motifnya, mengisi kekosongan saat ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diciduk, polisi mengamankan Beiby Putri seorang diri. Model majalah FHM itu diamankan di kediamannya, di Apartemen Bassura City, Jakarta Timur, pada 5 Februari 2021.
"Saat kita gerebek kamar yang bersangkutan. Dia sendiri pada saat itu," ujar Yusri Yunus.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik klip serbuk seberat masing-masing 1,85 gram dan 0,20 gram. Saat dicek, hanya 0,02 gram serbuk yang positif narkoba. Sisanya adalah tawas.
Selain itu, polisi juga menyita alat bukti lainnya berupa bong, dua buah cangklong, tiga buah sedotan, dua buah korek, dua unit ponsel, dua kartu ATM, uang tunai Rp 200 ribu, dan satu buah kunci apartemen.
Polisi kemudian melakukan tes urine kepada Beiby Putri. Hasilnya Beiby Putri positif metamfetamin.
Kini, Beiby Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sudah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
"Sudah tersangka. Kita sudah tahan yang bersangkutan. Bagaimana kelanjutan kita tunggu hasil penyidikan," tutur Yusri Yunus.
Atas perbuatannya tersebut, Beiby Putri disangkakan pasal 127 undang-undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Hingga saat ini, polisi masih memburu pemasok barang terlarang itu kepada Beiby Putri. Ia adalah seorang pria bernama Reza, yang tinggal di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat.
(hnh/pus)