Rachel Vennya dan Niko Al Hakim kembali menjalani sidang. Kali ini agenda sidang merupakan mediasi dari pihak penggugat dan tergugat.
Rachel Vennya terpantau sudah memenuhi panggilan sejak pukul 10.30 WIB. Namun, Niko Al Hakim tak kunjung hadir bahkan hingga sidang selesai.
Ketidakhadiran Niko Al Hakim membuat sidang mediasi tersebut tidak maksimal. Hal ini dijelaskan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama, Selasa (9/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda untuk persidangan Rachel Vennya adalah mediasi. Namun pada hari ini tadi yang hadir adalah Rachel Vennya sedangkan tergugatnya suaminya tidak hadir sehingga mediasi yang mesti dilaksanakan hari ini belum maksimal," ujar Taslimah.
Untuk agenda sidang tadi, Taslimah menegaskan mediasi baru dilakukan pada Rachel Vennya saja. Hal itu karena baru Rachel yang memenuhi panggilan mediasi.
"Artinya salah satu pihak dulu yang dimediasikan karena kemarin ketika sidang tanggal 2 Feb 2021 tergugat (Niko) hadir sedang (pihak) Vennya yang hadir kuasa hukumnya sehingga diwajibkan Rachel hadir dan secara prinsipal Rachelnya yang hadir tergugat tidak hadir," jelas Taslimah.
Lebih lanjut, Taslimah menegaskan tak dapat memberitahu alasan Niko Al Hakim tak hadir sidang. Taslimah juga mengaku belum mendapatkan alasan ketidakhadiran Niko Al Hakim.
"Kami belum dapat berita mengenai alasan tergugat tidak hadir hari ini, sehingga kami tidak bisa menyampaikan," tuturnya.
Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada 16 Februari 2021 dengan agenda mediasi lanjutan untuk Rachel Vennya dan Niko Al Hakim.
"Untuk yang akan datang agendanya adalah mediasi lanjutan," tutup Taslimah.
(pig/aay)