Raffi Ahmad tak hadir di sidang perkara dugaan langgar protokol kesehatan. Perkara itu masuk agenda mediasi.
Sidang yang beragendakan pemanggilan tergugat yaitu Raffi Ahmad pun diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Jonathan Tampubolon. Diketahui, ketidakhadiran Raffi pada sidang ini merupakan kali keduanya.
Dijawab Richan Simanjuntak selaku kuasa hukum pelapor, David Tobing, ia berharap Raffi dapat menghadiri sidang gugatan dugaan pelanggaran prokes ini. Meski begitu mereka tak kecewa karena kuasa hukum Raffi sudah hadir untuk mewakili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan berharap bahwa prinsipal atau Raffi Ahmad hadir tapi sudah diwakili kuasanya," ujar Richan, ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2/2021).
Sidang ini pun akan kembali dilanjutkan dengan agenda mediasi dari kedua belah pihak. Richan berharap Raffi Ahmad dan kuasa hukumnya dapat hadir pada sidang selanjutnya.
"Tapi udah dibilang hakim tadi prinsipal harus hadir. Kita harapkan kehadiran pihak prinsipal termasuk Pak Tobing dan Raffi Ahmad hadir dalam mediasi," lanjutnya.
"Kita tetap terbuka dengan mediasi ya, gimana hasil ya kita liat nanti," sambung Richan.
Mengenai jadwal pasti dari sidang mediasi Raffi Ahmad ini, Richan menjelaskan masih akan menunggu kabar dari pihak mediator.
"Kita lagi nunggu dari mediator untuk menunggu jadwalnya. Jadwal dari mediator," tutur Richan.
Diketahui, kasus ini berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh David Tobing yang merupakan seorang pengacara.
Suami Nagita Slavina ini dianggap melanggar sejumlah Pergub terkait protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kasus ini juga terdaftar dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk. Sidang ini juga akan dipimpin oleh Majelis Hakim Eko Julianto, Divo Ardianto, dan Nugraha Medica Prakasa.
(pig/nu2)