Jane Shalimar Nilai KUA Teledor Tangani Pernikahannya dengan Arsya Wijaya

Jane Shalimar Nilai KUA Teledor Tangani Pernikahannya dengan Arsya Wijaya

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 13 Jan 2021 08:40 WIB
Jane Shalimar saat berkunjung ke kantor detikcom.
Pihak Jane Shalimar sebut ada keteledoran KUA dalam pernikahannya dengan Arsya Wijaya Foto: Asep Syaifullah/detikHOT
Jakarta -

Perceraian Jane Shalimar dengan suaminya, Arsya Wijaya atau Cecep menuai konflik baru. Rupanya pernikahan mereka yang digelar pada 20 Februari 2020 belum resmi secara negara.

Kemudian pihak Jane Shalimar merasa rugi dan keberatan dengan persyaratan yang dituturkan pihak KUA Teluk Jambe Timur. Karawang. Hal ini dijelaskan Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Jane Shalimar saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (12/1/2021).

Bagi Ramdan dan Jane Shalimar, KUA Teluk Jambe Timur, Karawang yang mengurus pernikahan itu dianggap sudah lepas tanggung jawab dalam kejadian ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau hari ini kami sangat keberatan dan dirugikan oleh tindakan dari KUA. KUA tidak boleh cuci tangan dalam tindakan ini, seolah menjadi permasalahan dari klien kami dengan Cecep," ujar Ramdan.

gif drakor hush

Menurut informasi yang beredar, Arsya Wijaya masih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status kawin. Arsya Wijaya belum mengubah status tersebut menjadi duda sebelum menikah dengan Jane.

ADVERTISEMENT

Selain itu saat diminta melengkapi persyaratan pernikahan, Arsya Wijaya justru menarik beberapa berkas dari KUA. Hal ini turut dituturkan Ramdan.

"Dapat info dari KUA, mereka menyatakan ada penarikan berkas yang dilakukan oleh Mister Cecep terkait akan mengubah status pernikahan di KTP," jelasnya.

"Kenapa tidak diubah, karena katanya Mister Cecep KTP-nya sudah digunting. Nah ini yang merugikan klien kami," tegasnya.

Lebih lanjut Ramdan mempertanyakan ketersediaan pihak KUA untuk hadir dipernikahan Jane dan Arsya Wijaya saat itu yang ternyata pihak mempelai pria belum melengkapi persyaratan nikah.

Ramdan juga mempertanyakan terkait dokumen negara yang ditandatangani Jane dan Arsya Wijaya. Hal ini berkaitan dengan buku nikah Jane dan Arsya Wijaya yang tak bisa dikeluarkan karena kurangnya persayaratan, yaitu KTP Arsya Wijaya.




(pig/pus)

Hide Ads