Kabar bahagia datang dari Eddo Charles Marien atau Eddo eks Idol. Setelah mendekam beberapa bulan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, ia akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas.
Finalis Indonesian Idol tahun 2017 itu dinyatakan bebas dari penjara terkait kasus narkoba. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Andre Nusi.
"Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu, saya Andre Nusi selaku kuasa hukum Eddo Charles Marien alias Eddo finalis Indonesian Idol 2017, dengan ini saya ingin menyampaikan bahwa klien saya bernama Eddo sudah dinyatakan bebas oleh pihak Rutan Salemba pada tanggal 6 Januari 2021 dengan perkara tindak pidana narkotika," ujar Andre Nusi kepada detikcom, Jumat (8/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddo Charles Marien bebas murni setelah dihukum 1,5 tahun. Masa hukumannya lebih rendah dari vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, Eddo Charles Marien diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman empat tahun tiga bulan penjara. Kemudian, ia mengajukan banding hingga kasasi.
Ditingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Eddo Charles Marien. Majelis hakim MA menurunkan masa hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.
"Eddo menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya untuk perkara tingkat banding sampai kasasi dan alhamdulillah di perkara tingkat banding sampai kasasi hukumannya ringan dan turun menjadi satu tahun enam bulan," ujar Andre Nusi.
"Sehingga Eddo kemarin sudah dinyatakan bebas oleh pihak Rutan Salemba," sambungnya.
Seperti diketahui, Eddo Charles Marien ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan di sebuah apartemen di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada tanggal 4 Maret 2019.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu beserta alat isapnya. Pria berusia 38 tahun itu pun sempat diduga sebagai kurir narkoba oleh polisi.
Namun setelah didalami, Eddo Charles Marien ternyata pengguna aktif. Ia memakai sabu dengan alasan sepi job.
(hnh/pus)