Usai pemeriksaan terkait kasus video pribadinya, Gisella Anastasia tak langsung ditahan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Gisella Anastasia diketahui sudah hampir 10 jam menjalankan pemeriksaan statusnya sebagai tersangka.
Ada beberapa alasan mengapa Gisel tidak ditahan, misalnya sikap kooperatif Gisella Anastasia hingga perilaku tak menghilangkan barang bukti turut dijelaskan. Gisel juga disebut masih memiliki anak dibawah umur yang perlu bimbingannya.
Hal ini dijelaskan berdasarkan pasal-pasal yang diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan hadir jam 09.00 WIB, pukul 20.00 WIB kita kembalikan," ujar Yusri.
"Kita tidak lakukan penahanan kenapa? Ini adalah hak dan wewenang penyidik. Ada di Pasal 21 ayat 1, di Undang Undang KUHP, dan Pasal 21 ayat 4," tuturnya.
Yusri juga turut menjelaskan pasal yang menyangkut sikap kooperatif Gisel dalam menjalani proses hukumnya.
"Pertimbangan Pasal 21 ayat 1 memang bisa dilakukan penahanan. Apabila dia menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif. Tetapi karena pertimbangan penyidik, GA koperatif," ujar Yusri.
"Selama dipanggil dia hadir dan menjawab pertanyaan, diambil suatu kesimpulan tidak dilakukan penahanan," tegasnya.
![]() |
Selain itu, alasan Gisella Anastasia tidak ditahan karena masih memiliki anak dibawah umur. Hal ini menjadi pertimbangan penyidik untuk tak melakukan penahanan pada Gisella Anastasia.
"Berdasarkan penyidik, kemudian GA masih memiliki anak yang masih umur empat tahun. Anak itu masih perlu bimbingan ibunya," tegas Yusri.
Meski begitu Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu sebagai tersangka laki-laki tetap wajib lapor. Keduanya diwajibkan melakukan hal tersebut setiap Senin dan Kamis.
"Saudara MYD dan GA wajib lapor setiap Senin dan Kamis," tutup Yusri.
(pig/srs)