Soal Video Seks Gisel, Polisi Akan Olah TKP dan Lengkapi Bukti Kasus

Soal Video Seks Gisel, Polisi Akan Olah TKP dan Lengkapi Bukti Kasus

Pingkan Anggraini - detikHot
Jumat, 08 Jan 2021 20:56 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel telah merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka di kasus video syur. Ia diperiksa selama 10 jam lebih.
Gisel selesai diperiksa di Polda Metro Jaya. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pihak Polda Metro Jaya menegaskan akan melakukan olah TKP video seks milik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu di Medan. Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Polda, Jumat (8/1/2021).

Yusri menegaskan kasus masih tetap berjalan dan harus melakukan olah TKP. Pihak Polda juga perlu mengumpulkan berkas bukti yang ada.

"Kasus tetap jalan, kita akan lengkapi berkas yang ada," ujar Yusri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan lakukan olah TKP di Medan," sambungnya lagi.

Yusri Yunus juga menegaskan akan melayangkan barang bukti ke kejaksaan jika sudah lengkap. Hal itu untuk melanjutkan kasus ke tahap satu di kejaksaan.

ADVERTISEMENT

"Alat bukti juga kalau udah lengkap kita kirim untuk tahap 1 ke jaksa umum," tutur Yusri.

Selain itu, Yusri menjelaskan alasan Polda tak melakukan penahanan terhadap Gisella Anastasia. Hal itu berkaitan dengan sikap kooperatif Gisel dan juga keadaannya yang masih memiliki anak di bawah umur.

"Pertimbangan Pasal 21 ayat 1 memang bisa dilakukan penahanan. Apabila dia menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif. Tetapi karena pertimbangan penyidik, GA koperatif," ujar Yusri.

"Selama dipanggil dia hadir dan menjawab pertanyaan, diambil suatu kesimpulan tidak dilakukan penahanan," tegasnya.

Selain itu, alasan Gisella Anastasia tak ditahan karena masih memiliki anak di bawah umur. Hal ini menjadi pertimbangan penyidik untuk tak melakukan penahanan pada Gisella Anastasia.

"Berdasarkan penyidik, kemudian GA masih memiliki anak yang masih umur empat tahun. Anak itu masih perlu bimbingan ibunya," tegas Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menegaskan banyak pertimbangan tersebut berdasarkan keputusan penyidik.

"Nggak ditahan karena kewenangan dari penyidik," tutup Yusri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisel menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini pada Jumat (8/1/2021). Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan selama 10 jam lamanya diperiksa penyidik.

Nobu juga diperiksa selama 12 jam pada Senin (5/1/2021). Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video seks yang mereka buat pada 2017 lalu.

Video seks tersebut direkam saat keduanya bersama di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.




(pig/tia)

Hide Ads