ICJR: Gisel dan Nobu Cuma Korban, Harusnya Dilindungi

ICJR: Gisel dan Nobu Cuma Korban, Harusnya Dilindungi

Tim detikcom - detikHot
Rabu, 30 Des 2020 09:31 WIB
s
Gisel disebut seharusnya jadi korban di video seks yang viral. Foto: Gisel / Anisa F
Jakarta -

Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes tidak bisa dipidana atas video seks pribadinya. Dalam kasus ini, keduanya justru dianggap sebagai korban.

ICJR menyoroti pernyataan Gisel dan Nobu yang diungkapkan polisi. Keduanya sama-sama menyebut merekam video seks hanya untuk keperluan pribadi.

Sejauh ini, tidak ada keinginan Gisel dan Nobu untuk mempertontonkan adegan seks tersebut ke publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," ungkap ICJR dalam siaran persnya yang dikutip detikcom, Rabu (30/12/2020).

Saat ini, polisi menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka dengan jeratan pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 28 UU Pornografi.

ADVERTISEMENT

ICJR menilai ada batasan penting dalam UU Pornografi yang mengatur bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan 'membuat' sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

"Dengan demikian, perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," jelas ICJR.

Kemudian pada Pasal 8 UU Pornografi, ICJR mengungkapkan risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah perbuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi di ruang publik.

"Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi," begitu bunyi pasal tersebut.

Dari situ, ICJR menilai menjadi model dalam video seks yang dibuat juga harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

"Maka, selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana," ucap ICJR.

(dar/tia)

Hide Ads