Pelapor Video Seks Minta Gisel dan MYD Langsung Ditahan

Pelapor Video Seks Minta Gisel dan MYD Langsung Ditahan

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 29 Des 2020 16:48 WIB
Gisel liburan di Bali
Pelapor video seks minta agar Gisel langsung ditahan. (Foto: dok. Instagram)
Jakarta -

Gisella Anastasia dan seorang pria berinisial Michael Yukinobu Defretes alias MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan video mesum yang sempat beredar di Twitter. Lantas apa kata pelapor?

Pitra Romadoni Nasution sebagai pelapor mengatakan mengapresiasi kinerja kepolisian Polda Metro Jaya yang dapat mengungkap kasus ini selama satu bulan. Hal itu diungkapkan Pitra Romadoni kepada detikcom, Selasa (29/12/2020).

"Yang pertama kita mengapresiasi penuh kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan penyidik Polda Metro Jaya yang telah menuntaskan kasus ini dalam tempo waktu jangka waktu satu bulan, sehingga ditetapkan pemeran pria dan perempuan dalam kasus tersebut," ujar Pitra Romadoni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Pitra Romadoni menyebut, lantaran kasus ini sudah tahap satu, sebagai pelapor, dia meminta agar Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes segera ditahan.

Dia mengimbau agar kepolisian langsung menahan kedua pemeran dalam video syur tersebut.

ADVERTISEMENT

"Nah dikarenakan kasus ini sudah tahap satu, saya kira Polri, dalam hal ini penyidik, segera dilakukan penangkapan ya, penangkapan terhadap pemeran pria dan wanita dalam video tersebut," bebernya.

Dengan penahanan tersebut, Pitra Romadoni menyebut Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Sehingga dalam kasus ini terang benderang. Agar tidak menghilangkan barang bukti tersangka tersangka ini seperti itu," imbuhnya.

"Harus ditahan karena, konsekuensinya, apabila orang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana dan sudah ada penetapan tersangka, tentunya ketentuan hukum kita sudah tegas Polri bisa melakukan penahanan terhadap TSK tersebut agar tidak melarikan diri gitu," pungkas pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.

Sebelumnya setelah ramai dan jadi trending topic, akhirnya video seks mirip Gisel itu dilaporkan ke polisi oleh pengacara Pitra Romadoni Nasution pada 8 November 2020. Pitra melaporkan oknum yang ada dalam video tersebut, yakni yang merekam video.

"Tidak boleh orang-orang menyimpan video asusila pribadinya. Itu diatur dalam Pasal 279 dan Pasal 6, Pasal 4 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Pitra Romadoni Nasution.

(fbr/dar)

Hide Ads