Alasan Vanessa Angel Dapat Asimilasi dan Bebas dari Penjara

Alasan Vanessa Angel Dapat Asimilasi dan Bebas dari Penjara

Desi Puspasari - detikHot
Sabtu, 19 Des 2020 07:40 WIB
Vanessa Angel saat ditemui di kawasan Pakubuwono.
Ini alasan Vanessa Angel dapat asimilasi Foto: Ismail/detikFoto
Jakarta -

Setelah sebulan mendekam di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Vanessa Angel akhirnya bisa menghirup udara bebas. Bukan bebas murni, Vanessa Angel mendapat asimilasi.

Vanessa Angel menjalani masa tahanannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 18 November 2020. Vanessa Angel divonis penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta, subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kemarin, 18 Desember 2020 Vanessa Angel mendapat asimilasi dan bisa menjalani sisa masa tahanannya di rumah. Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianti memberikan penjelasan dan alasan Vanessa Angel mendapat asimilasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3- PK.01.04.04-766," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianti.

Dalam surat tersebut terdapat tiga poin yang menjadi alasan Vanessa Angel mendapat asimilasi, yang pertama yaitu bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 belum diatur terhadap pemberian asimilasi bagi narapidana yang dipidana enam bulan atau kurang.

ADVERTISEMENT

Poin kedua, narapidana atas nama Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana atau pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.

Poin ketiga, pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan enam bulan diatur dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi arapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 poin lima huruf a nomor (2).

Aturan tersebut berbunyi, 'Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan anak yang sisa pidananya enam bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan'.

"Bahwa dengan alasan tersebut yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif telah menjalani satu per dua masa pidana. Sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020," jelas Rika Aprianti.

Rika Aprianti juga mengatakan, Vanessa Angel sudah membayar denda. Vanessa Angel diketahui akan bebas murni pada 17 Januari 2021.




(pus/tia)

Hide Ads