Bebas karena Asimilasi, Vanessa Angel: Halo Kasur Empuk!

Bebas karena Asimilasi, Vanessa Angel: Halo Kasur Empuk!

Desi Puspasari - detikHot
Jumat, 18 Des 2020 19:14 WIB
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Vanessa Angel bahagia banget bebas dari penjara Foto: Foto by: Marianus Harmita/Insertlive
Jakarta -

Vanessa Angel mendapatkan asimilasi dan akhirnya bebas dari penjara. Dia pun kini bisa tersenyum dan berkumpul dengan keluarga di rumah.

Postingan pertama Vanessa Angel memperlihatkan dirinya yang kembali bisa menikmati kenyamanan rumah. Vanessa Angel pun menyapa semua followernya.

"Halo semua! Halo dunia! Halo kasur empuk Terima kasih tuhan... terima kasih suami & anakku, mertuaku, mamajoana, daddyku, sahabat2ku, @dr.okypratamaa dan @msglowkids dan terima kasih juga untuk para ibu ibu yg mendoakanku serta temen temen baikku di LPP pondok bambu," ucap Vanessa Angel dilihat, Jumat (18/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluar penjara sebagai tahanan asimilasi, Vanessa Angel juga mengucapkan terima kasih. Berkat asimilasi Vanessa Angel bisa menghirup udara bebas.

"Terima kasih juga untuk kemenkumham atas asimilasi yg diberikan kepadaku & terima kasih untuk bang lawyerku @sandyarifinsh," ucapnya.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]

Vanessa Angel memperlihatkan potret anak bayinya, Gala Sky Ardiansyah yang sedang terbaring di sampingnya.

"Alhamdulillah," ucapnya.

Kabar bebasnya Vanessa Angel karena asimilasi juga disambut bahagia oleh para sahabat.

"Yaaaaayyyyy!!!!! seneng bgttttttt kangen bgtttttt," ungkap Anneke Jodi.

"Alhamdulillah udah balik yah Ve welcome back," ucap Emma Waroka.

"wih ayo berkonten lagiiiiii," ajak Babe Cabita.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianti menjelaskan keluarnya Vanessa Angel belum bebas murni. Selama berstatus napi asimilasi tidak boleh bepergian. Vanessa Angel tetap harus mengikuti bimbingan secara online.

"Syaratnya sama, wajib bimbingan. Tentunya di COVID-19 ini dia wajib bimbingannya melalui online. Yang membimbing atau di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan. Sama ketentuannya juga," jelas Rika Aprianti.




(pus/doc)

Hide Ads