Kabar Bahagia! Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Keluar Penjara

Kabar Bahagia! Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Keluar Penjara

Hanif Hawari - detikHot
Jumat, 18 Des 2020 14:46 WIB
Vanessa Angel menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (7/9). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Dapat asimilasi, Vanessa Angel sudah keluar penjara Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Ada kabar bahagia dari artis Vanessa Angel. Ia sudah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti. Bukan bebas murni, tapi Vanessa Angel mendapatkan asimilasi.

"Jadi bukan bebas. Jadi dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham 10/20, pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Lapas dan Rutan. Jadi dia masih menjalankan tapi di luar. Dia cuma masih di rumah," kata Rika Aprianti saat dihubungi detikcom, Jumat (18/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rika Aprianti mengatakan, Vanessa Angel pulang dari Lapas Pondok Bambu, hari ini. Ia akan menjalani sisa masa hukumannya di rumah selama 1,5 bulan.

"Per hari ini. Bahasanya bukan bebas ya, sudah diasimilasikan di rumah. Menjalankan pidananya di rumah dengan asimilasi," papar Rika Aprianti.

ADVERTISEMENT

"Iya betul, 1,5 (bulan) lagi," sambungnya.

Selama di rumah saja, Vanessa Angel tak boleh berpergian. Ia harus menjalani bimbingan secara online hingga masa hukumannya dinyatakan selesai pada 16 Februari 2021.

"Syaratnya sama, wajib bimbingan. Tentunya di COVID-19 ini dia wajib bimbingannya melalui online. Yang membimbing atau di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan. Sama ketentuannya juga," jelas Rika Aprianti.

Vanessa Angel pun tak boleh melakukan pelanggaran. Jika ada, maka asimilasinya akan dicabut.

"Selama masa itu tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana. Kalau sampai terjadi pelanggaran asimilasinya dicabut. Kalau melakukan pelanggaran pidana tentunya akan ada pidana yang baru," pungkas Rika Aprianti.

Seperti diketahui, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan pil Xanax.

Kemudian Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 18 November 2020. Ditemani sang suami, ia kooperatif untuk menjalani hukumannya tersebut.




(hnh/pus)

Hide Ads