Catherine Wilson didakwa beberapa pasal pada sidang perdana kasus narkobanya yang digelar di Pengadilan Negeri Depok. Digelar secara virtual, Catherine Wilson tenang mengikuti sidang.
Catherine Wilson didakwa dengan pasal berlapis. Salah satu pasal yang menjerat Catherine Wilson yakni, didakwa dengan pasal 114 UU Narkotika.
Terkait dengan itu, kuasa hukum Catherine Wilson tampak santai. Mereka cukup menunggu pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta keterangan dari Catherine Wilson sebagai terdakwa pada sidang selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dibilang pengedar, kan tadi udah ditanyakan dari keterangan saksi penangkap. Barang itu dibeli untuk apa," ujar Verna Wahono selaku kuasa hukum Catherine Wilson, setelah sidang, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Catherine Wilson Berhijab di Sidang Narkoba |
"Hakim juga udah menitikberatkan pada pertanyaan itu, gunanya apa si dia beli itu, gitu loh," lanjutnya.
Verna menegaskan, dari keterangan kedua saksi dalam persidangan tak menyebut Catherine Wilson menjual narkoba jenis sabu kepada orang lain.
Apabila JPU tetap menyertakan pasal pengedar untuk Catherine Wilson, Verna Wahono menjelaskan akan ada pembuktian. Bukti tersebut bisa dilihat dari transaksi yang diduga dilakukan Catherine, yang akan dibeberkan pada sidang selanjutnya.
"Keterangan saksi juga tidak ada yang menyatakan Catherine itu jual, sedangkan kalau mau mengedarkan, transaksinya juga harus dibuktikan. Ada tempat pengedaran, ada bukti keuntungan," tutur Verna.
"Sedangkan kalau di sini kan nggak ada sama sekali," tegasnya.
Verna menegaskan, jika memang nantinya Catherine dijerat Pasal 114, pihaknya meminta pembuktian berupa keuntungan yang diterima kliennya. Beberapa unsur-unsur pembuktian terkait tudingan pengedar dirasa perlu dilihat dan diketahui oleh pihak Catherine Wilson.
(pig/pus)