PBB Restui Penggunaan Ganja, Iwan Fals: Alhamdulillah

PBB Restui Penggunaan Ganja, Iwan Fals: Alhamdulillah

Tim detikcom - detikHot
Sabtu, 05 Des 2020 11:50 WIB
Iwan Fals meluncurkan novel Air Mata Api
Foto: Iwan Fals/ Istimewa
Jakarta -

Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan voting untuk nasib ganja di industri medis. Hasil voting menentukan ganja kini dihapus dari kategori obat paling berbahaya di dunia untuk keperluan medis.

Kabar itu juga sampai ke musisi senior, Iwan Fals. Bang Iwan kemudian memberikan komentarnya melalui akun Twitter @iwanfals.

Bersamaan dengan komentarnya, Iwan Fals juga menyertakan hasil tangkapan layar sebuah berita dengan judul PBB Cabut Ganja dari Narkoba Berbahaya, Izinkan untuk Obat Medis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wah keren nih, Alhamdulillah," tulis Iwan Fals.

Hingga berita ini ditulis, kicauan dari Iwan Fals itu sudah disukai lebih dari 1,5 ribu orang.

ADVERTISEMENT

Keputusan PBB terkait ganja juga berawal dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Januari 2019 lalu. Perubahan kategori ini akan membuka jalan bagi perluasan penelitian ganja di seluruh dunia.

Keputusan ini diambil dari hasil voting yang dilakukan PBB dari 53 negara anggota. Dari 53 negara, sebanyak 27 suara mendukung dan mengizinkan ganja untuk penggunaan medis.

Sementara 25 suara lainnya merasa keberatan dan satu abstain. Perubahan kategori ini dilakukan untuk mempermudah jalan industri medis menggunakan ganja untuk keperluan pengobatan.

Sejak Januari 2019, rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentang narkotika, yang memasukkannya ke dalam daftar opioid berbahaya dan adiktif seperti heroin.

Kini sudah ada lebih dari 50 negara di dunia yang menggunakan ganja sebagai obat, seperti Kanada, Uruguay dan 15 negara bagian AS yang sudah melegalkannya untuk penggunaan rekreasi. Untuk Meksiko dan Luksemburg, akan segera menyusul melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi.

Menurut peneliti dan Kepala Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat Balitbangtan, Dr Evi Savitri, penggunaan ganja seperti di Indonesia memang sudah diatur sebagai narkotika golongan 1, yang artinya untuk keperluan pengobatan pun tidak diperbolehkan. Namun, tetap ada peluang untuk mengembangkan ganja medis.

"Tetapi untuk pengembangan medis masih ada peluang selama itu dilakukan oleh lembaga yang memang kompeten memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penelitian," jelas Dr Evi saat dihubungi detikcom.

"Jadi sebenarnya juga kita ada (penelitian) walaupun kecil, tetapi memang mungkin tidak diumumkan secara ini ke publik," bebernya.




(dar/doc)

Hide Ads