Ustaz Maaher Ditangkap, Ini Kata Elza Syarief

Ustaz Maaher Ditangkap, Ini Kata Elza Syarief

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 03 Des 2020 12:08 WIB
Ustaz Maaher Akan Polisikan Nikita Mirzani
Ustaz Maaher ditangkap polisi Foto: Hanif/detikcom
Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher atau Soni Eranata atas dugaan kasus SARA di Twitter @ustadzmaaher_.

Ustaz Maaher yang diketahui tengah berseteru dengan Nikita Mirzani ini dibekuk di kediamannya, Kamis (3/12/2020), pukul 04.00 WIB. Dijelaskan koordinator kuasa hukum Ustaz Maaher, dalam perkara ini, Djudju Jumantara menegaskan kliennya itu ditangkap tanpa melalui proses pemeriksaan.

Terkait dengan hal ini, detikcom mencoba menghubungi Elza Syarief selaku kuasa hukum Ustaz Maaher yang menangani kasus dengan Nikita Mirzani. Elza mengaku belum mengetahui kabar lebih lanjut tentang pembekukan Ustaz Maaher.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waduh saya nggak tahu ya, belum tahu nanti saya cek dulu," ujar Elza, Kamis (3/12/2020).

Lebih lanjut, Elza Syarief mengaku tak mengetahui pembekukan Ustaz Maaher karena ia merasa tak menangani kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Karena urusannya kasus apa ya, kalau saya kan, urusannya di perkara lain," sambungnya lagi.

Meski begitu, Elza Syarief tetap akan mencari tahu kasus yang membuat Ustaz Maaher dibekuk Bareskrim Polri.

"Nggak tahu ya, coba nanti saya cek ya. Saya belum tahu jadi nanti masih ngecek dulu ya," tuturnya.

Diketahui, Ustaz Maaher ditangkap dengan nomor surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Dalam keterangan surat tersebut, Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka.

Ustaz Maaher dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho atas kasus dugaan pencemaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) melalui media sosial.

Pasal yang menjerat Ustaz Maaher adalah Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.




(pig/nu2)

Hide Ads