Ustaz Maaher Ditangkap, Ingat Lagi Ucapan Nikita Mirzani

Ustaz Maaher Ditangkap, Ingat Lagi Ucapan Nikita Mirzani

tim detikhot - detikHot
Kamis, 03 Des 2020 10:58 WIB
Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta -

Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri. Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus SARA.

"Tadi pagi sekira jam 04.00 WIB disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," kata tim pengacara Maaher, Djudju kepada detikcom, Kamis (3/12/2020).

Ingat lagi ucapan Nikita Mirzani beberapa hari yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sih ustd kaleng2 suneo i**** an b********* udh siap gue laporin yah. Dasar h***. Pantes an aja mulut loe lemes. Ntr klo udh ketangkep pasti nangis2," tulis Nikita Mirzani pada Instagram Story miliknya dilihat, Jumat (27/11/2020).

"Ga ush sok2am ceramah loe kalo b*** loe suka nya Di s***** ntr klo udh masuk bui gue mau tendang mulut sama pala loe kwkwkwkkw m****," sambungnya.

ADVERTISEMENT

"Berkedok sebagai penceramah. Lalu ngomong in soal agama. Beuh ga tau nya H***," tutupnya.

Tak ada satu nama pun penceramah yang dicolek oleh Nikita Mirzani dalam postingannya. Dipostingan sebelumnya Nikita Mirzani juga menggembar-gemborkan akan ada yang ditangkap.

"Attention Ada yang mau Di tangkap wow. Siapa yah kira2?? Ntr jg pada tau. Kan Di siarin Di tv," tulisnya.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi disebutkan sebagai tersangka.

"Melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik/pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan," begitu isi surat penangkapan tersebut.

Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Ustaz Maaher Akan Polisikan Nikita MirzaniUstaz Maaher Akan Polisikan Nikita Mirzani Foto: Hanif/detikcom



(nu2/dar)

Hide Ads