Masalah Teknis, Sidang Vonis Kasus Wanprestasi Jefri Nichol Ditunda

Masalah Teknis, Sidang Vonis Kasus Wanprestasi Jefri Nichol Ditunda

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 02 Des 2020 16:00 WIB
Jefri Nichol hadiri gala premier film Habibie & Ainun 3
Foto: Jefri Nichol (noel/detikhot)
Jakarta -

Sidang kasus dugaan wanprestasi yang menyerang Jefri Nichol kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim.

Namun sayang, karena masalah teknis sidang harus ditunda sampai minggu depan. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Jefri Nichol, Muhammad Aris Marasabessy, S.H., M.H.

"Hari ini sebenarnya rencananya putusan, tapi kemudian ditunda karena ada beberapa teknis yang belum siap lah. Jadi ditunda dua minggu, tanggal 16 (Desember 2020)," kata Muhammad Aris Marasabessy, S.H., M.H, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya masalah apa yang menyebabkan putusan itu ditunda, Muhammad Aris Marasabessy enggan menjelaskannya secara gamblang. Namun ia berharap semuanya bisa terselesaikan dengan cepat tanpa adanya kendala.

"Intinya yang disampaikan ada hal teknis yang belum terlengkapi. Jadi kita lengkapi dulu, setelah semua lengkap baru," sambung Muhammad Aris Marasabessy.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang putusan nanti, Muhammad Aris Marasabessy juga tidak bisa memastikan apakah kliennya akan hadir ke Pengadilan atau tidak. Sebab Jefri Nichol tidak diwajibkan untuk hadir dalam sidang vonis tersebut.

"Kalau hadir sih karena Jefri sudah memberikan kuasa ke saya, ibunya juga sudah memberikan kuasa ke saya, ya saya hadir aja. Tapi karena mereka mau hadir ya silahkan, tapi kalau mereka juga nggak mau hadir ya nggak ada problem karena sudah ada kuasa ya," papar Muhammad Aris Marasabessy.

Dalam putusan nanti, Jefri Nichol optimis untuk menang. Karena aktor 21 tahun itu merasa tidak memiliki masalah dengan Falcon Pictures.

"Sebenarnya Jefri merasa bahwa tidak ada perjanjian yang dilanggar. Sebenarnya juga dari pihak Jefri sendiri, kami sudah berupaya untuk mencari solusi dan segala macam tapi belum ada jawabannya," tutur Muhammad Aris Marasabessy.

"Makanya kita masih yaudah, nggak ada problem sih untuk itu. Kalau pun memang nggak bisa berdamai sebelum putusan mungkin setelah putusan baru ada perdamaian. Kalau Jefri sendiri sih optimis ya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Jefri Nichol digugat secara perdata oleh rumah produksi Falcon Pictures ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jefri Nichol dituding telah melanggar perjanjian kontrak dalam 4 judul film di tahun 2018.

Jefri Nichol disebut tidak menyelesaikan syuting dalam film-film tersebut. Padahal ia sudah menerima honor diawal sebesar Rp 280 juta. Terlebih, Jefri Nichol malah menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

Geram, Falcon Pictrus menggugat Jefri Nichol beserta ibunya Junita Eka Putri hingga mantan manajer Jefri Nichol, Baets Agagon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nilai gugatannya pun cukup besar, yaitu Rp 4,2 miliar.




(hnh/doc)

Hide Ads