Geger Prostitusi Artis ST dan MA, Ditangkap Saat Threesome

Round-Up

Geger Prostitusi Artis ST dan MA, Ditangkap Saat Threesome

Tim Detikcom - detikHot
Sabtu, 28 Nov 2020 05:30 WIB
Polisi rilis kasus prostitusi artis dan selebgram di Sunter, Jakut.
Foto: Polisi rilis kasus prostitusi artis dan selebgram di Sunter, Jakut. (Luqman/detikcom)

"Oh iya rekan-rekan untuk ancaman hukumannya yang kita terapin adalah pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUH Pidana kita junto kan lagi pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Sudjarwoko.

Ditahan Saat Threesome

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ST dan MA diamankan polisi ketika sedang threesome bersama pemesannya. Ketiganya diciduk di sebuah kamar hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Begini kronologinya penangkapannya.

Berawal dari masyarakat, polisi mendapatkan informasi adanya dugaan prostitusi online yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Anggota Opsnal Polsek Tanjung Priok pun langsung bergerak cepat menanggapi kabar tersebut.

ADVERTISEMENT

"Di mana pada tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB anggota Polsek Tanjung Priok melakukan penangkapan dan penggeledahan sekaligus pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga telah melakukan perdagangan terhadap orang atau manusia. Yang bersangkutan berada di sebuah Lobby yang ada si salah satu hotel di Sunter," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro, Jakarta Utara.

Dua orang yang pertama kali ditemui oleh polisi adalah sepasang suami istri berinisial AR dan CA. Mereka ternyata mucikari dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.

"Kemudian pada saat melakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi mucikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi, dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di ponsel dan juga diduganya adanya uang yang merupakan uang DP," lanjut Sudjarwoko.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mucikari itu, kemudian tim Opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel. Di sana polisi menjumpai dua orang wanita yang diketahui berinisial ST dan MA serta satu orang pria sebagai pemesannya yang sedang melakukan kegiatan asusila.

"Kemudian barang bukti yang kita amankan atau sita diantaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel. Sehingga kepada semuanya, lima orang kita lakukan pemeriksaan ke Polsek," ujar Sudjarwoko.

Kemudian setelah hasil pemeriksaan awal, dua orang mucikari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan dan perdagangan orang. Sedangkan tiga orang lainnya menjadi saksi dan diperbolehkan pulang.

Dari hasil pemeriksaan selanjutnya, pemesan ternyata merogoh kocek sebesar Rp 110 juta untuk menikmati threesome bersama ST dan MA. Masing-masing mendapatkan uang Rp 30 juta. Sedangkan sisanya Rp 50 juta untuk sang mucikari.

"Dalam kegiatan ini kedua orang wanita itu sudah menerima DP sebesar RP 60 juta. Dan sisanya sesuai kesepakatan setelah melakukan kegiatan akan dilunasi R 50 Juta. Demikian," tutur Sudjarwoko.



Simak Video "Video: Terkuak Prostitusi Online di Batam Via Kaskus, Ada Korban di Bawah Umur"
[Gambas:Video 20detik]

(srs/dar)

Hide Ads