ST dan MA Setahun Terlibat Prostitusi

ST dan MA Setahun Terlibat Prostitusi

Hanif Hawari - detikHot
Jumat, 27 Nov 2020 14:32 WIB
prostitusi
Foto: Hanif Hawari/detikHOT
Jakarta -

Artis ST dan MA rupanya sudah satu tahun berkecimpung di dunia prostitusi online. Hal itu baru terungkap setelah keduanya diperiksa oleh penyidik.

"Hasil dari penyidikan kira-kira udah sekitar satu tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Namun ST dan MA tidak ditahan. Mereka diperbolehkan pulang dengan status sebagai saksi karena belum memenuhi unsur pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak menutup kemungkinan jika ST dan MA kembali dipanggil lagi oleh penyidik. Jika ada unsur yang memenuhi, keduanya akan ditetapkan menjadi tersangka.

"Saat ini kita masih kumpulkan data-data dari saksi lain ya. Ketika nanti lengkap alat buktinya tidak menutup kemungkinan akan kita jadikan tersangka juga. Kita akan mengupayakan semaksimal mungkin," lanjut Kombes Pol Sudjarwoko.

ADVERTISEMENT

Polisi mengatakan, faktor ekonomi menjadi alasan ST dan MA berkecimpung di bisnis tersebut. Tarif diantara mereka masing-masing adalah Rp 30 juta sekali kencan.

"Masalah ekonomi biasa," papar Sudjarwoko.

ST dan MA tidak bermain sendiri. Ada mucikari yang mengelola mereka, yaitu AR dan CA. Keduanya diketahui sepasang suami istri.

Atas perbuatannya tersebut, AR dan CA dijerat pasal perdagangan manusia. Mereka terancam pidana maksimal selama 15 tahun.

"Oh iya rekan-rekan untuk ancaman hukumannya yang kita terapin adalah pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUH Pidana kita junto kan lagi pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Sudjarwoko.

Kronologi ST dan MA Ditangkap saat Threesome di Halaman Selanjutnya.

ST dan MA diamankan polisi ketika sedang threesome bersama pemesannya. Ketiganya diciduk di sebuah kamar hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Begini kronologinya penangkapannya.

Berawal dari masyarakat, polisi mendapatkan informasi adanya dugaan prostitusi online yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Anggota Opsnal Polsek Tanjung Priok pun langsung bergerak cepat menanggapi kabar tersebut.

"Di mana pada tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB anggota Polsek Tanjung Priok melakukan penangkapan dan pengeledahan sekaligus pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga telah melakukan perdagangan terhadap orang atau manusia. Yang bersangkutan berada di sebuah Lobby yang ada si salah saru hotel di Sunter," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro, Jakarta Utara.

Dua orang yang pertama kali ditemui oleh polisi adalah sepasang suami istri berinisial AR dan CA. Mereka ternyata mucikari dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.

"Kemudian pada saat melakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi mucikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi, dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handpone dan juga diduganya adanya uang yang merupakan uang DP," lanjut Sudjarwoko.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mucikari itu, kemudian tim Opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel. Di sana polisi menjumpai dua orang wanita yang diketahui berinisial ST dan MA berserta satu orang pria sebagai pemesannya yang sedang melakukan kegiatan asusila.

"Kemudian barang bukti yang kita amankan atau sita diantaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel. Sehingga kepada semuanya, lima orang kita lakukan pemeriksaan ke Polsek," ujar Sudjarwoko.

Kemudian setelah hasil pemeriksaan awal, dua orang mucikari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan dan perdagangan orang. Sedangkan tiga orang lainnya menjadi saksi dan diperbolehkan pulang.

Dari hasil pemeriksaan selanjunya, pemesan ternyata merogoh kocek sebesar Rp 110 juta untuk menikmati threesome bersama ST dan MA. Masing-masing mendapatkan uang Rp 30 juta. Sedangkan sisanya Rp 50 juta untuk sang mucikari.

"Dalam kegiatan ini kedua orang wanita itu sudah menerima DP sebesar RP. 60 juta. Dan sisanya sesuai kesepakatan setelah melakukan kegiatan akan dilunasi Rp. 50Juta. Demikian," pungkas Sudjarwoko.


Hide Ads