Polisi memulangkan ST dan MA. Keduanya berstatus saksi dalam kasus dugaan prostitusi online.
Artis ST dan MA diperbolehkan pulang dari kantor polisi pada hari Kamis (26/11) malam. Mereka tidak terjerat karena masih belum memenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.
"Kemarin malam. Karena sebagai saksi kita hanya punya kewenangan 1x24 jam," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, saat menggelar rilis di Mapolres Metro Jakarta, Jumat (27/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika dibutuhkan, ST dan MA akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Bisa saja keduanya ikut terjerat menjadi tersangka dalam dugaan prostitusi online itu jika terdapat bukti baru.
"Iya. Insyaallah kalau kita mendapat barang bukti lain kita bisa jalan kembali," tutur Sudjarwoko.
"Karena barang bukti untuk menjerat semua (saksi) belum lengkap. Apablia nanti sudah lengkap, Minimal dua saja alat buktinya bisa terjerat," lanjutnya.
ST dan MA ditangkap di sebuah kamar hotel yang berada di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada 24 November 2020. Mereka diamankan ketika sedang berhubungan badan.
Ketika berada di TKP, ST dan MA sedang melakukan threesome bersama pemesannya. Ketikanya diciduk saat sedang tidak menggunakan pakaian.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti sejumlah HP, uang dan alat kontrasepsi.
(hnh/nu2)