Jerinx divonis 1 tahun dua bulan penjara atas kasus ujaran kebencian karena menyebut 'IDI kacung WHO'. Mendengar putusan majelis hakim Jerinx terlihat menghela napas.
Sebelum sidang, Jerinx terlihat merapikan kemeja dan juga syal. Jerinx memang selalu terlihat menggunakan syal selama menjalani persidangan.
Jerinx yang memakai masker berwarna hitam terlihat santai duduk di samping kuasa hukumnya, Gendo Suardana. Pihak Pengadilan Negeri Denpasar juga mempersilakan keluarga dan pendukung Jerinx yang sudah mendapatkan kartu duduk dan masuk di ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jerinx menyatakan kondisinya hari ini sehat saat ditanya oleh majelis hakim.
Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara |
"Sehat yang mulia terima kasih," ucap Jerinx saat duduk di kursi pesakitan, Kamis (19/11/2020).
Selama persidangan beberapa kali Jerinx mengusap hidung dan wajahnya sambil menunduk. Digelar pukul 10.17 WITA, utusan baru dibacakan sekitar pukul 12.39 WITA.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun dan 2 bulan pidana denda 10 juta rupiah dengan ketentuan, apabila tak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan," begitu vonis ketua majelis hakim.
Mendengar putusan majelis hakim, Jerinx terlihat menghela napas. Dia juga menengok ke arah Nora Alexandra dan sang bunda yang duduk di belakangnya.
Jerinx juga terlihat menggerakan kancing kemejanya. Raut wajahnya pun tidak terlihat tersenyum.
Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali ke Polda Bali dengan tudingan menyebarkan ujaran kebencian. Postingan Jerinx yang menuliskan 'IDI kacung WHO' menjadi kata yang menyeret Jerinx masuk penjara.
Polisi menjerat Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pernyataan Jerinx dinilai meresahkan masyarakat dan melukai dokter Indonesia.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
(pus/dar)