Jerinx Sidang Putusan Besok, Nora Alexandra: Kalian Jahat Jika Buat Kami Pisah

Jerinx Sidang Putusan Besok, Nora Alexandra: Kalian Jahat Jika Buat Kami Pisah

Desi Puspasari - detikHot
Rabu, 18 Nov 2020 20:42 WIB
Nora Alexandra Philip dari instagram.
Nora Alexandra mengecam siapa saja yang berusaha memisahkannya dengan Jerinx Foto: Dok. Instagram/ncdpapl
Jakarta -

Sebagai istri, Nora Alexandra setia mendampingi Jerinx. Besok, Jerinx akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Nora Alexandra rela mengesampingkan semua urusannya agar bisa fokus mendampingi Jerinx. Nora memutuskan untuk kembali me-review barang-barang endorse setelah vonis Jerinx dibacakan.

"Untuk semua BA ku, mohon maaf yg sebesar2nya, Nora akan fokus review setelah vonis sidang suami, besok Kamis Vonis suami Nora, mohon doa baiknya untuk suami Nora (JRX), maaf jika review terkendala kerjaan Nora terkendala, Nora mau fokus posting berita2 terkait suami dulu, sekali lagi mohon maaf," ungkap Nora Alexandra pada Instagram Story-nya, Rabu (18/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dukungan untuk Jerinx dan Nora Alexandra pun banyak didapat dari netizen. Pada hari Senin (16/11/2020) Nora Alexandra bersama dengan ibunda Jerinx dan para sahabat berdoa bersama di pura.

Mereka berharap Jerinx mendapatkan keadilan. Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali karena dianggap menyebarkan kebencian dengan menyebut 'IDI kacung WHO'.

ADVERTISEMENT

Nora Alexandra pun meminta perhatian untuk kasus drummer SID itu. Sebagai istri, Nora Alexandra mengeluarkan isi hatinya yang merasa dipisahkan secara paksa dari sang suami yang kini mendekam di penjara.

"Jangan berani memisahkan saya dgn JRX!!! Semesta sudah menyatukan kami, kalian amat sangat jahat jika sampai membuat kami berpisah! CAMKAN!" tulis Nora.

Instagram Story Nora AlexandraNora Alexandra gencar beri dukungan jelang sidang vnis Jerinx besok Foto: dok. Instagram Nora Alexandra

"Apa yg sudah disatukan olehNYA jangan sampai sengaja dipisahkan oleh siapapun kecuali kematian!" tutupnya.

Jaksa Penuntut Umum, Otong Hendra Rahayu membacakan tuntutan yang dijatuhkan kepada Jerinx, yakni tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi masa tahanan. Tuntutan itu pun sempat membuat Jerinx meradang.

Jerinx pun sempat mempertanyakan dirinya bisa dituntut 3 tahun penjara, sementara pihak IDI tak igin memenjarakannya. Jerinx mempertanyakan apakah ada pihak yang memang sengaja ingin memenjarakannya.




(pus/doc)

Hide Ads