Ramai kasus video seks mirip Gisel dan Jessica Iskandar, hal ini kemudian dibawa ke ranah hukum. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Identitas di balik pelapor itu adalah seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio. Ia mengatakan alasannya membawa dua peristiwa itu ke pihak berwajib karena menimbulkan keresahan masyarakat.
Febriyanto Dunggio menyebut ada dasar hukum yang juga digunakan dalam proses laporan tersebut yaitu delik murni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tanpa persetujuan yang bersangkutan kita bisa melaporkan. Karena itu sudah meresahkan masyarakat dan gue pun buka laporan di tanggal 7 sama di tanggal 8 Oktober," ungkap pengacara tersebut saat dihubungi detikcom, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Polisi Akan Panggil Gisel Selasa Depan |
Febri menilai dua kasus itu sudah menjadi konsumsi dan perbincangan publik. Ia menyodorkan sejumlah bukti yang ia peroleh dari Twitter dan yang tersebar di media sosial.
Febri mengatakan, ia sudah mengetahui dua pelaku penyebaran video porno tersebut sudah ditangkap.
"Informasi yang gue dapet dari kabid humas Polda Metro Jaya pelakunya sudah ditangkap. Yang sekarang kita sangat mengapresiasi kerja cepat dari kepolisian," imbuhnya.
Ia berharap ditemukannya pelaku tak lantas proses hukum atas kasus ini berhenti. Febri meminta polisi dapat mengejar pembuat video porno tersebut yang menyeret nama Gisel dan Jessica Iskandar.
"Nah yang sekarang yang kita minta pembuat video itu dipanggil. Tapi kan istilahnya harus minta klarifikasi juga harus diperiksa juga untuk membenarkan 'elu apa nggak' gitu," tuturnya.
Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pihak Polda sudah menangkap dua orang pemilik akun yang dinyatakan masif menyebarkan video tersebut. Penetapan tersangka ini diputuskan usai melakukan pemeriksaan sejak kemarin.
Simak Video "Video: Reaksi Nikita Mirzani Setelah Eksepsi Kasus Pemerasan Ditolak Jaksa"
[Gambas:Video 20detik]