Vanessa Angel Tak Ditahan Hari Ini

Vanessa Angel Tak Ditahan Hari Ini

Pingkan Anggraini - detikHot
Jumat, 13 Nov 2020 13:34 WIB
Vanessa Angel
Vanessa Angel tidak ditahan hari ini. Foto: Palevi
Jakarta -

Artis Vanessa Angel ditegaskan tak akan dijemput hari ini setelah putusannya dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal ini dijelaskan Edwin Beslar selaku Kasi Intel Kejari Jakbar.

Ditundanya penahanan Vanessa Angel pun dijelaskan Edwin lantaran berkasnya baru saja diterima. Hingga saat ini Edwin baru akan mempersiapkan administrasinya.

"Belum ada. Kami baru terima putusan, saat ini mempersiapkan adminnya," ujar Edwin saat dihubungi awak media, Jumat (13/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Edwin menegaskan saat ini ia perlu mencari lapas untuk menahan Vanessa Angel. Sebelumnya ia perlu memantau persyaratan hingga protokol kesehatan untuk narapidana yang baru akan memasuki lapas.

ADVERTISEMENT

Edwin menegaskan hari ini belum dapat memastikan tempat Vanessa Angel akan ditahan. Ia perlu berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak lapas.

"Kalau hari ini belum. Harus berkoordinasi dengan pihak lapas dulu," ujar Edwin.

"Karena menyesuaikan dengan ruang isolasi sebagai pelaksanaan protokol kesehatan di lapas," sambungnya.

Mengenai lokasi penahanan Vanessa Angel, Edwin belum dapat menetapkan Lapas Pondok Bambu sebagai tempatnya. Ia hanya memastikan akan menahan Vanessa di lapas khusus perempuan.

Dijelaskan Edwin, untuk masuk ke dalam lapas nantinya Vanessa Angel akan menjalani masa karantina mandiri selama 14 hari sesuai protokol kesehatan COVID-19.

"Yang pasti lapas wanita. Nanti kita info-infokan menyangkut pelaksanaannya," tuturnya.

"Jadi di lapas itu ada SOP tahanan yang dieksekusi harus masuk ruangan isolasi selama 14 hari. Nah kita koordinasi itu dulu. Mungkin di (lapas) Pondok Bambu kali," lanjut Edwin.

Diketahui, Vanessa Angel diputuskan tiga bulan menjalani masa tahanan pidana atas kepemilikan psikotropika jenis Xanax. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap lantaran dalam jangka waktu tujuh hari setelah sidang Vanessa Angel maupun JPU tak melakukan banding.




(pig/wes)

Hide Ads