Soal Dana Investasi yang Bawa Ustaz Yusuf Mansur Dituduh Wanprestasi

Soal Dana Investasi yang Bawa Ustaz Yusuf Mansur Dituduh Wanprestasi

Tim detikcom - detikHot
Rabu, 11 Nov 2020 12:17 WIB
Ustaz Yusuf Mansur saat menjalani syuting Blak-blakan di kantor detikcom
Ustaz Yusuf Mansur Foto: Tripa Ramadhan
Jakarta -

Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh Fajar Haidar Rafly bersama 4 orang lainnya. Mereka mengaku menginvestasikan dananya untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang) dalam kurun waktu 2013-2014.

Yusuf Mansur dituding telah menggelapkan dana investor. Namun ustaz kondang itu telah membantahnya.

Meski begitu, sidang sempat berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Penggugat sempat menghadirkan Helwa Humaira yang merupakan mantan buruh migran korban investasi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ingin membuktikan, karena ustaz mencoba mengelak. Nah kita hadirkan saksi ini karena dia quote and quote orangnya ustaz. Beliau star leader di Hong Kong. Beliau yang dipakai untuk mengajak jamaah menanamkan modal," kata pengacara penggugat, Asva Davy Bya.

Helwa Humaira pun menceritakan awal mulanya ikut berinvestasi dalam pembangunan Condotel Moya Vidi di daerah Yogyakarta dan Hotel Siti di Tangerang, Banten, dalam kurun waktu 2013-2014. Pada saat itu, ia bertemu dengan Ustaz Yusuf Mansur dan ditawari dalam patungan usaha dan patungan aset tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tahun 2014 kami mengundang beliau makan siang untuk jadi pembicara. beliau menjelaskan soal investasi ini untuk membangun hotel di Jogja. Beliau juga menawarkan untuk berlibur di Jogja selama 21 hari. Makanya saya diminta untuk dicari investor," ujar Helwa Humaira.

"Namun saat kami ke Jogja bangunannya nggak ada dan tanahnya nggak ada," lanjutnya.

Ustaz Yusuf MansurSoal Dana Investasi yang Bawa Ustaz Yusuf Mansur Dituduh Wanprestasi Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Helwa Humaira pun sedih dan kecewa. Ia tak menyangka ternyata investasi itu disebutnya tak ada dan tak berjalan hingga saat ini.

"Kami mencari solusi, karena setelah pulang dari Indonesia kita nggak dapat solusi. Menemui staf ustaz juga nggak ada solusi. minta bantuan ke mana aja nggak ada. Kami juga nggak dikasih sertifikat," imbuh Helwa Humaira.

"Dijanjikan untuk mendapatkan bagi hasil. Tapi wujudnya aja nggak ada, dari 2014 sampai saat ini nggak ada kejelasan. Nanti berikutnya bisa kita kumpulkan korban lainnya. Ada puluhan ya, semua jaringan paytren ikut semua," tandasnya.

Soal penggugat merasa sulit komunikasi dengan Ustaz Yusuf Mansur di slide selanjutnya. >>>

Beberapa kali berusaha, Helwa Humaira pun tetap kesulitan menemui ustaz. Sebab ia ingin meminta pertanggungjawabannya karena telah menawarkan investasi tersebut.

"Kalau kita nggak secara pribadi, nggak mungkin secara pribadi ngomong ke Ustaz. Buat nemuin beliau aja kesulitan. Kita menggugat perbuatan melawan hukum," tuturnya.

Saat berbincang dengan kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Helwa Humaira juga tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Padahal ia sangat berharap uang yang sudah diinvestasikannya tersebut bisa kembali ke tangannya dengan utuh.

"Pengacara ustaz mencoba memilah-milah karena dia bilang nggak ada hubungannya dengan hotel. Dia itu memiliki peran dan mengajak, bukan memiliki. Dia yang memotivasi. Kalau yang jual bukan ustaz, saya yakin mereka nggak mau investasi," ucap Helwa Humaira.

"Permasalahan endorse tanggung jawab moral dia di mana," pungkasnya kesal.

Gugatan Ditolak

Namun kini, kasus itu sudah mendapatkan vonis dari hakim. Dai kondang itu dinyatakan tidak bersalah menggelapkan dana investasi yang berkedok patungan usaha dan aset.

"Seperti janji saya di awal dulu saat mas pernah interview saya. Saya akan memberi kabar hasil sidang jika sudah putusan. Alhamdulillah siang tadi jam 11 dibacakan putusan gugatan kepada Ustaz Yusuf Mansur. Dan gugatan para penggugat dinyatakan Tidak Dapat Diterima," kata M. Ariel Muchar melalui pesan singkat WhatsApp kepada detikcom.

Menimbang berbagai macam hal, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menerima nota keberatan dari pihak Ustaz Yusuf Mansur. Hal itu sesuai berdasarkan fakta persidangan yang selama ini bergulir.

"Majelis Hakim mengabulkan eksepsi kami tentang kekurangan pihak (plurium litis consortium) yang mana harusnya terdapat pihak lain yang digugat oleh penggugat, bukan kepada Ustaz Yusuf Mansur," papar M. Ariel Muchar.

"Disebutkan juga dalam pertimbangan majelis, faktanya para penggugat tidak pernah mengirimkan dana apapun kepada pribadi Ustaz Yusuf Mansur dan tidak ada aliran dana apapun ke pribadi Ustaz Yusuf Mansur. Melainkan kepada pihak pihak lain sebagaimana terbukti di persidangan," tandasnya.



Simak Video "Video: Ustaz Yusuf Mansur Batal Bayar Gugatan Rp 98, 7 Triliun"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads