Gugatan Wanprestasi Terhadap Yusuf Mansur Ditolak

Gugatan Wanprestasi Terhadap Yusuf Mansur Ditolak

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 11 Nov 2020 11:42 WIB
Ustaz Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Kasus dugaan wanprestasi yang dialamatkan ke Ustaz Yusuf Mansur akhirnya menemui titik terang. Dai kondang itu dinyatakan tidak bersalah menggelapkan dana investasi yang berkedok patungan usaha dan aset.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, M. Ariel Muchar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan lima orang yang mengaku sebagai investor dalam Lima orang itu mengaku sebagai investor dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan hotel Siti di Tangerang.

"Seperti janji saya diawal dulu saat mas pernah interview saya. Saya akan memberi kabar hasil sidang jika sudah putusan. Alhamdulillah siang tadi jam 11 dibacakan putusan gugatan kepada Ustaz Yusuf Mansur. Dan gugatan para penggugat dinyatakan Tidak Dapat Diterima," kata M. Ariel Muchar melalui pesan singkat WhatsApp kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menimbang berbagai macam hal, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menerima nota keberatan dari pihak Ustaz Yusuf Mansur. Hal itu sesuai berdasarkan fakta persidangan yang selama ini bergulir.

"Majelis Hakim mengabulkan eksepsi kami tentang kekurangan pihak (plurium litis consortium) yang mana harusnya terdapat pihak lain yang digugat oleh penggugat, bukan kepada Ustaz Yusuf Mansur," papar M. Ariel Muchar.

ADVERTISEMENT

"Disebutkan juga dalam pertimbangan majelis, faktanya para penggugat tidak pernah mengirimkan dana apapun kepada pribadi Ustaz Yusuf Mansur dan tidak ada aliran dana apapun ke pribadi Ustaz Yusuf Mansur. Melainkan kepada pihak pihak lain sebagai mana terbukti di persidangan," tandasnya.

Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat Rp 5 miliar secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng.

Para penggugatnya adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami. Lima orang itu mengaku sebagai investor dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan hotel Siti di Tangerang, Banten pada 2013-2014.

Pada saat tur dakwah, Ustaz Yusuf Mansur memberikan informasi mengenai investasi tersebut kepada para jamaahnya. Menurut pria 43 tahun itu, informasi yang didapatkannya itu bagus untuk memajukan perekonomian umat.

Namun proyek tersebut tidak dikelola oleh Ustaz Yusuf Mansur. Ia tidak ikut campur sama sekali di dalam investasi patungan usaha dan aset itu.




(hnh/dar)

Hide Ads