Jerinx Minta Hakim Vonis Hukuman Percobaan Jadi Tahanan Rumah

Jerinx Minta Hakim Vonis Hukuman Percobaan Jadi Tahanan Rumah

Tim detikcom - detikHot
Selasa, 10 Nov 2020 13:14 WIB
Jerinx SID usai menjalani sidang tuntutan, di PN Denpasar, Bali, Selasa (3/10/2020).
Foto: Jerinx SID. (Angga Riza/detikcom)
Jakarta -

Jerinx membacakan pembelaan terhadap tuntutan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pentolan grup band Superman Is Dead tersebut meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis hukuman percobaan untuk dirinya jika dinilai bersalah.

Masih dalam pledoinya, Jerinx mengungkapkan dirinya menjadi tulang punggung keluarga. Ia juga beralasan harus menjaga istri dan mertuanya karena di keluarga itu hanya dirinya laki-laki satu-satunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mulia, jika yang mulia hakim berkenan mengizinkan misalnya saya nanti memang harus divonis bersalah, saya mohon dengan sangat hormat, dengan diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah yang mulia," kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan lewat YouTube PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Jerinx mengungkapkan ada perjuangan untuk memberikan nafkah ke istri dan keluarganya. Ia juga mengatakan ada beberapa orang yang menggantungkan hidup di bisnis yang ia miliki, tapi terdampak pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Sejak pandemi beberapa bisnis saya sudah ada yang tutup, yang masih buka juga pendapatannya hanya cukup untuk membiayai gaji, karena saya berusaha untuk tidak PHK staff saya," ujar Jerinx.

"Di situasi seperti ini saya adalah tulang punggung keluarga yang mulia. Keluarga kecil saya bersama istri saya, saya anak tunggal dan ibu bersama ayah saya sudah bercerai lama," katanya.

Jerinx menambahkan dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berbuat gaduh.

"Saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tidak akan membuat gaduh, serta akan lebih bijaksana menggunakan media sosial saya," ucap Jerinx.




(dar/wes)

Hide Ads