Video Syur Dekat dengan Kehidupan Seks Para Artis?

Video Syur Dekat dengan Kehidupan Seks Para Artis?

Pingkan Anggraini - detikHot
Senin, 09 Nov 2020 13:38 WIB
Ilustrasi Gangbang Garu
Foto: Edi Wahyono/detikcom

Terkait fenomena ini, banyak pelajaran yang harus kembali diketahui publik maupun artis yang terseret.

Hubungan seks merupakan hal lumrah yang dilakukan manusia. Artis pun juga sebagai manusia biasa yang tak luput akan melakukan hal tersebut dan bukan suatu masalah besar. Namun, perlunya sikap hati-hati dalam mengabadikan momen tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, publik harus adil secara pandangan dan sadar akan adanya kelebihan dan kekurangan yang ada pada seorang artis. Mereka pun layaknya mahluk hidup yang membutuhkan hal sama untuk kelangsungannya.

"Ya memang harus lebih hati-hati sih, karena banyak yang menjadikan dia role model. Tapi juga mungkin banyak orang harus belajar melihat dia sebagai manusia biasa juga yang nggak luput dari kesalahan dan berproses juga," tutup Zoya.

ADVERTISEMENT

Hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.



Simak Video "Video Jumlah Korban Predator Seks di Jepara Bertambah Jadi 31 Anak"
[Gambas:Video 20detik]

(pig/dar)

Hide Ads