Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Narkoba

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Narkoba

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 05 Nov 2020 15:32 WIB
Vanessa Angel memberikan keterangan dalam lanjutan sidang kepemilikan pil xanax di PN Jakbar. Vanessa mengaku mengkonsumsi pil xanax di sel tahanan di Surabaya.
Vanessa Angel hadapi sidang putusan kasus narkoba. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Vanessa Angel divonis tiga bulan masa tahanan atas kasus kepemilikan psikotropika golongan empat, Xanax. Hal ini diputus oleh hakim ketua pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Mendengar hal itu Vanessa Angel hanya berdiam diri di kursi persidangan. Ia mendengarkan dengan hikmat proses sidang sedari awal dimulai. Sang suami, Febri Ardiansyah alias Bibi pun turut hadir bersama ayah mertuanya, Doddy Sudrajat.

"Menyatakatan terdakwa Vanessa binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana," ujar hakim ketua membacakan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa binti Doddy Sudrajat dengan pidana tiga bulan dengan denda 10 juta subsider satu bulan," lanjutnya lagi.

Vanessa Angel hanya terdiam dan usai sidang ditutup ia langsung menghampiri pihak kuasa hukumnya yang duduk di sebelah kanan ruang sidang.

ADVERTISEMENT
Vanessa Angel menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (7/9). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Narkoba Foto: Rengga Sancaya

Diketahui, Vanessa Angel seperti biasa hadir bersama suami dan anaknya, Gala Sky Ardiansyah. Ia hadir di pengadilan sejak pukul 13.05 WIB.

Saat memasuki ruang sidang Vanessa Angel dan Bibi tampak irit bicara. Seperti yang dikatakan pada sidang sebelumnya, Vanessa Angel hanya akan memberikan tanggapannya setelah sidang putusan dari hakim ketua.

"Nanti aja ya (wawancara), Kamis aja," ujar Bibi saat itu.

Sebelumnya Vanessa Angel hanya meminta doa yang terbaik untuk kasus yang menyeret namanya kali ini. Ia dituntut enam bulan masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu tampak membuat Vanessa Angel sedih. Ia mengaku tak mau menerima tuntutan itu karena tak ingin dipisahkan oleh anaknya, Gala.

Diketahui, Vanessa Angel dibekuk bersama Bibi dan asistennya di kediamannya, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020. Atas pembekukkan Vanessa saat itu, pihak Polres Metro Barat menemukan 20 butir pil Xanax yang diakui milik artis 28 tahun itu.

Tonton video 'Tok! Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Psikotropika':

[Gambas:Video 20detik]



(pig/dar)

Hide Ads