Sidang kasus sengketa tanah Dik Doank melawan ahli waris Madi Kenin soal Kandank Jurank Doank kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (4/11/2020). Dalam kesempatan itu beragendakan mediasi untuk yang kedua kalinya, namun hasilnya gagal.
Di sisi lain, pihak Dik Doank Optimis gugatan Madi Kenin tak akan diterima majelis hakim. Hal itu disampaikan oleh pengacara Dik Doank, Deddy J Syamsudin. Ia beralasan pihak lawan tak memiliki bukti yang kuat.
"Kalau kami dari kuasa hukum menilai seseorang yang mendalilkan gugatannya, dia harus bisa membuktikan. Nah sekarang dia buktinya apa? Secara kami ini punya bukti akurat menurut perspektif kami. Contoh sertifikat, AJB, itu menjadi salah satu dasar bahwa inilah hak kita, milik kita," kata Deddy J Syamsudin di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (4/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggugat hanya mengatakan bahwa dia punya letter C, itu kan hanya bersifat umum. Dan misal orang tuanya menjual kepada pihak ketiga dan misalkan kita sudah beli secara jelas, sah menurut hukum karena bukti lengkap," bebernya lagi.
Sehingga pihak Dik Doank yakin memang. Apalagi Dik Doank mengaku memiliki lima buah bukti yang sah mengenai kepemilikan tanah Kandank Jurank Doank.
"Jadi kami yakin dan optimis bahwa gugatan mereka tidak akan dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim," lanjutnya.
"Kami punya bukti 5 yang sangat mendukung, yaitu sertifikat, keempatnya adalah akta jual beli (AJB). Itu adalah sah. Kami akan memenangkan perkara ini," timpal Dik Doank.
Di sisi lain, Dik Doank merasa geram usai pihak lawan masuk ke Kandang Jurank Doank tanpa seizinnya. Bahkan menurut sang pengacara, Dik Doank sudah mengambil langkah hukum dengan melapor ke polisi.
"Sebetulnya kami punya alat bukti video mereka masuk pekarangan rumah orang tanpa izin. Jelas itu ngelanggar hukum loh. Itu bisa kita ambil langkah hukum secara tegas. Kita bisa laporkan mereka atas dugaan itu dan ini pun jujur saya sudah laporkan kepada Kapolres Tangerang Selatan terkait permasalahan ini," kata Deddy.
"Supaya mereka tidak bermain-bermain. Kita tidak ingin kejadian ini menimpa saudara-saudara yang lain. Misalkan mereka mencoba-coba melakukan gugatan, padahal tidak ada dasar yang jelas. Atau mendatangi tempat orang (tanpa izin)," lanjutnya.
Deddy juga menyebut Dik Doank sabar menghadapi masalah ini. Meski Dik Doank merasa terancam oleh pihak lawan.
"Itu kan bikin resah, mengganggu privasi orang. Termasuk klien kami terganggu. Beruntung klien kami ini sabar, semua diserahkan kepada Tuhan dan lawyer. Secara logika dan analisa hukum, kami cukup kuat memenangkan perkara ini," pungkas Deddy.
(fbr/mau)