Nama Nikita Mirzani kembali terseret atas laporan yang menyangkut tindakan pelanggaran hukum lagi. Kali ini akun YouTube milik Nikita Mirzani dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Medan lantaran dianggap menyebarluaskan konten asusila.
Konten yang menjadi permasalahan adalah saat Nikita Mirzani mewawancarai seleb TikTok, Cimoy Montok. Nikita banyak bertanya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan seksualitas kepada Cimoy yang masih berusia 16 tahun.
Atas konten tersebut, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Sumatera Barat pada 26 Oktober 2020. Dijelaskan Rahmat Junjung Sianturi sebagai perwakilan dari LSM Medan, ia dan rekan-rekannya turut melaporkan Nikita Mirzani ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini kita resmi melaporkan akun YouTube Crazy Nikmir Real yang kami duga ada artis di dalamnya berinisial NM," ujar Rahmat saat jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Kami duga konten berbau asusila. Wawancara anak di bawah umur dan artis berinisial NM yang tidak pantas di tonton kan. Seperti ada pertanyaan usia di konten YouTube itu dimana usianya masih 16 tahun. Jadi di konten tersebut di umbar perkataan-perkataan soal sex kepada dia (Cimoy) di bawah umur," lanjutnya lagi.
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan laporannya juga dilayangkan ke KPAI yang berupa sebuah pengaduan. Hal itu lantaran konten milik Nikita Mirzani dianggap tidak mendidik.
Bagi Rahmat, Nikita Mirzani sebagai publik figur dan wanita dewasa tak pantas menanyakan hal itu pada Cimoy yang masih terbilang anak-anak.
Simak Video "Video Momen Nikita Mirzani Ditegur Hakim di Persidangan"
[Gambas:Video 20detik]