Kasus dugaan penelantaran anak yang dilayangkan mantan istri kedua Halilintar masih berlanjut. Halilintar disebut mangkir saat pemanggilan BAP pertamanya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dijelaskan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi, Halilintar akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangannya besok pukul 10.00 WIB. Jika Halilintar tak juga hadir, maka pihak Polres akan melakukan gelar perkara kasus ini.
Diketahui, alasan Halilintar mangkir dari panggilan Polres lantaran keadaannya yang tengah sakit. Pemanggilan Halilintar terkait kasus ini hanya akan dilakukan dua kali saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah melakukan gelar perkara tingkat sidik dan kami sudah melakukan panggilan ke Bapak Halilintar. Panggilan pertama beliau tidak hadir alasan sakit, panggilan kedua kami layangkan besok, hari Selasa jam 10 pagi," ujar Nunu saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
"Pemanggilan hanya dua kali pemanggilan. Dua kali. Apabila besok tidak hadir kami akan lakukan gelar perkara kembali," lanjutnya.
Lebih lanjut pemanggilan ini tak dapat di wakilkan oleh orang lain. Tak ada penjemputan paksa jika Halilintar tak hadir pada pemanggilan keduanya.
"(Jemput paksa) Kami gelar perkara dulu. Yang bersangkutan langsung seharusnya memang yang harus hadir," tegas Nunu.
Diketahui, kasus ini sudah berjalan dari Oktober 2019. Mantan istri kedua Halilintar, Happy Hariani pun sempat melaporkan kejadian ini ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pada 6 November 2018.
Terkait pada laporan di LPAI, Halilintar pun tak memenuhi panggilannya. Alhasil, Happy mendapat saran dari Seto Mulyadi selaku Ketua Umum LPAI untuk menindaklanjuti kasus ini ke jalur hukum.
Laporan yang menyeret nama Halilintar Anofial Asmid ini juga meliputi beberapa pasal. Pihak Polres pun sempat menegaskan pasal berapa saja yang dilayangkan Happy kepada Halilintar.
"Pasal 76A dan 78B, juncto 77 UU RI Tahun 2014 tentang diskriminasi anak," tutur Nunu.
Tonton video "Jika Ayah Atta Halilintar Mangkir Lagi, Polisi Bakar Gelar Perkara Kasusnya" di sini:
(pig/dar)