Hal yang memberatkan, Brotoseno sebelumnya merupakan penegak hukum, tetapi tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat dan mengurangi kepercayaan masyarakat ke penegak hukum. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan.
Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brotoseno rupanya sudah bebas bersyarat sejak Februari 2020. Dia ditahan sejak 18 November 2016 untuk menjalani vonis 5 tahun penjara.
"Raden Brotoseno bin R. Bambang Prijo Sudibjo merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang atas kasus korupsi atau melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (2/9/2020).
"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020," imbuhnya.
![]() |
Kini, Raden Brotoseno kembali menjadi perbincangan karena baru saja menikahi Tata Janeeta. Kabar tersebut dibenarkan oleh salah satu kerabat Tata Janeeta yang tak mau disebutkan namanya. Namun ia membenarkan pernikahan itu.
Beberapa waktu yang lalu, Tata Janeeta mengunggah sebuah stories di Instagramnya. Ia berterima kasih kepada Tuhan dengan tanda hati di bawahnya. Tak cuma itu saja, Tata Janeeta juga mengucap Alhamdulillah.
Simak Video "Polri Segera Umumkan Hasil Sidang Kode Etik PK Brotoseno"
[Gambas:Video 20detik]
(dar/wes)