Rhoma Irama Serang Inul Daratista
Rabu, 18 Jan 2006 12:08 WIB
Jakarta - Dengar pendapat Komisi VIII yang awalnya berjalan akrab berubah menjadi tegang ketika Rhoma Irama mulai buka mulut. Raja dangdut itu memanfaatkan kesempatan bicara untuk menceramahi Inul Daratista. Usai perkenalan, ketua Pansus RUU Pornografi dan Pornoaksi, Balkan Kapalele mempersilahkan senior dangdut Rhoma Irama untuk angkat bicara. Rhoma diminta menjelaskan gagasannya berkaitan dengan dirancangnya UU Pornografi dan Pornoaksi.Bukannya berbicara tentang kondisi sosial secara umum, manta suami Angel Lelga tersebut langsung menyoroti kasus Inul Daratista. Ia mengkritik dan menceramahi penyanyi dangdut asal Pasuruan itu. Menurut Rhoma, goyang ngebor Inul sudah termasuk bagian pornoaksi yang harus dilarang. Goyang sensasional itu tak boleh dilakukan karena menimbulkan keresahan dan syahwat penonton. Pada kesempatan itu Rhoma juga tak hanya menyoal goyangan Inul, pelantun 'Begadang' tersebut juga membuka kembali kisah lamanya dengan Inul Daratista. Rhoma membantah ia pernah meminta Inul untuk bersujud di kakinya dan menyiramkan air. Menurut pria yang kerap disapa bang Haji, ketika itu ia hanya menyatakan gerakan Inul erotis dan mengundang birahi. Ia tak pernah meminta Inul untuk bersujud kepadanya. Sepanjang ceramah dan kritik Rhoma Irama, Inul yang berselang dua kursi dari Rhoma hanya tertunduk lesu. Istri Adam Suseno tersebut sesekali berbicara pada Ruhut Sitompul dan Titiek Puspa yang duduk di dekatnya. Pernyataan panjang lebar Rhoma tentang Inul kemudian diinterupsi oleh seorang anggota DPR bernama Sulaiman. Wakil rakyat dari fraksi PPP itu meminta agar Rhoma tidak menghakimi Inul. "Ini adalah sidang dengar pendapat. Seharusnya tidak ada yang menghakimi peserta lain. Ini bukan rapat penghakiman tapi rapat untuk mencari masukan," ujar Sulaiman. Interupsi tersebut ditanggapi Rhoma dengan tenang. Ia menjelaskan hanya berniat menggambarkan batasan-batasan pornografi dan pornoaksi supaya lebih jelas. Setelah mengomentari Inul, Rhoma melanjutkan berbicara tentang RUU Pornografi dan Pornoaksi. Menurutnya, dalam RUU tersebut harus dicantumkan peraturan yang menyatakan perempuan dilarang memperlihatkan secara gamblang pantat dan payudara. "Kalaupun mau pake pakaian ketat, di bagian bawah harus tertutupi sampai di bawah pinggul. Sementara untuk atas, payudara harus tertutupi dengan kebaya, sementara untuk lengan tidak boleh you can see cukup sampe siku," usul Rhoma. Saat ini dengar pendapat tersebut masih berlangsung untuk mendengarkan pemaparan peserta lain seputar UU ini. (fta/)











































