Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Arya Claproth terhadap mantan istrinya sekaligus penyanyi, Karen Pooroe, memasuki babak baru. Jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus ini sudah lengkap atau P21.
"Untuk kasus, oleh kejaksaan sudah dinyatakan P21," ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (24/9/2020).
Dengan telah dinyatakan P21, polisi akan segera menyerahkan barang bukti beserta Arya Claproth ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diserahkan tahap dua tersangka dan barang bukti (ke kejaksaan)," kata Ulung.
Ulung menyatakan penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Arya Claproth. Namun tidak ada tanggapan dari mantan suami jebolan Indonesian Idol itu.
"Kita sudah melakukan pemanggilan kepada tersangka, tapi tidak hadir," katanya.
Polisi akan menjemput paksa Arya Claproth bila kembali mangkir dari panggilan. Sebab, penyidik Polrestabes Bandung sudah melayangkan surat pemanggilan, namun Arya tak datang.
"Kita sudah melakukan pemanggilan kepada tersangka, tapi tidak hadir," ujar Kombes Ulung Sampurna Jaya.
Ulung mengatakan surat panggilan kedua akan diberikan kepada Arya Claproth pekan depan. Bila Arya kembali mangkir, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
"Oleh karena itu, kita akan melakukan pemanggilan lagi, rencana minggu depan untuk diserahkan tahap dua ke kejaksaan," katanya.
"Tapi apabila yang bersangkutan tidak hadir, kami akan melakukan tindakan surat perintah membawa," tutur Ulung menambahkan.
Seperti diketahui, Karen Pooroe melaporkan suaminya Arya Claporth ke Polrestabes Bandung lantaran diduga melakukan KDRT. Polisi menyebut, KDRT yang dialami penyanyi jebolan Indonesian Idol itu berupa kekerasan verbal seperti intimidasi dan ancaman.
Polisi telah menaikkan status Arya Claproth dari terlapor menjadi tersangka. Penetapan ini berdasarkan keterangan ahli dan bukti rekaman video saat Arya mengucapkan kalimat kasar kepada istrinya itu.
(dir/mau)