Artis Vanessa Angel kembali melanjutkan sidangnya perkara psikotropika golongan empat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kali ini masih mengenai pembacaan beberapa saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang kali ini ditunda hingga minggu depan lantaran beberapa saksi yang diminta hadir tak dapat memenuhi panggilan JPU.
Dijelaskan JPU, Abdul Malik yang merupakan saksi memohon hadir melalui virtual lantaran dirinya yang saat ini ada di Surabaya, Jawa Timur. Abdul Malik merupakan mantan kuasa hukum Vanessa yang memberikan pil xanax.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya itu saja, JPU juga memohon untuk diizinkan menghadirkan Maxwadi Maas secara virtual. Maxwadi merupakan dokter yang memberikan resep xanax pada Vanessa.
"Abdul Malik panggilannya sudah dua kali dan diterima oleh yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk bisa memberikan keterangan secara virtual mengingat karena kondisi atau keberadaan yang bersangkutan di Surabaya," ujar salah seorang JPU dalam persidangan, Senin (21/9/2020).
"Kemudian untuk yang saksi Maxwadi Maas sudah kita panggil kemarin, tapi sampai hari ini belum bisa hadir mengingat karena faktor usia yang bersangkutan sudah 73 tahun," lanjutnya.
Permintaan itu kemudian tak dapat dikabulkan Hakim Ketua lantaran sidang virtual hanya dapat dijalankan oleh seorang terdakwa yang tengah berada di rutan.
Hal ini sesuai dengan pedoman MOU dari Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Kemenkumham yang sudah ditetapkan mengingat bahaya pandemi COVID-19 saat ini.
"Jadi pedomannya ada MOU antara Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Kemenkumham dalam hal berdakwah supaya bisa diperiksa di rutan kan begitu jadi tidak menyangkut mengenai saksi. Oleh karena itu kalau permintaannya virtual tentu saja tidak bisa kita lakukan," jawab Hakim Ketua.
Atas jawaban Hakim Ketua, pihak JPU kemudian meminta agar diberikan kesempatan lagi untuk menghadirkan Abdul Malik dan Maxwadi Maas minggu depan.
"Karena Abdul Malik panggilan kedua dan dokter Maxwadi juga panggilan pertama, izin kami mohon untuk minta waktu untuk dipanggil lagi terhadap kedua saksi tersebut untuk diupayakan bisa hadir di persidangan," lanjut JPU.
Hakim Ketua pun menerima permintaan tersebut dan akan kembali melanjutkan sidang Vanessa Angel pada 28 September 2020.
"Sidang dilanjutkan Senin, 28 September 2020 dengan acara mendengarkan saksi dari JPU," tutup Hakim Ketua.
(pig/nu2)