Menyoal RCTI Gugat UU Penyiaran

Round Up

Menyoal RCTI Gugat UU Penyiaran

Tim detikhot - detikHot
Senin, 31 Agu 2020 22:05 WIB
Logo RCTI
RCTI gugat uu penyiaran Foto: Istimewa
Jakarta -

Netizen masih ramai membahas gugatan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran oleh RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi. Stasiun televisi swasta tersebut pun diserang netizen.

RCTI dan iNews dianggap membatasi kebebasan berekspresi. Namun sebagai bagian dari MNC Group, Jessica Tanoesoedibjo membantah hal tersebut.

Anak dari pasangan Hary Tanoesoedibjo dan Liliana Tanoesoedibjo selaku pemilik RCTI itu menilai masyarakat salah paham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir Anda tidak sepenuhnya memahami konteks dari apa yang diperebutkan RCTI. Intinya bukan agar orang tidak memiliki kebebasan berbicara," kata Jessica Tanoesoedibjo dengan bahasa Inggris di Instagram.

"Melainkan kita harus (menyamakan kedudukan) antara media tradisional dan digital. Apalagi karena media digital didominasi pemain luar negeri atau asing," sambungnya lagi.

ADVERTISEMENT

Menurut Jessica Tanoesoedibjo, gugatan itu dibuat agar Kominfo dan DPR bisa merevisi undang-undang penyiaran. Terlebih undang-undang itu juga yang selama ini digunakan sebagai acuan.

"Poin yang dibuat RCTI adalah agar penyiaran digital juga harus diatur (kita bukan negara yang menjunjung anarki). Tujuannya bukan sekadar menambahkan siaran digital ke dalam exit (rigid) low," bebernya.

"Melainkan agar DPR dan Kominfo mengevaluasi kembali dan menyusun rancangan undang-undang penyiaran media yang tepat yang memuat regulasi yang sesuai dan relevan untuk semua sarana penyiaran," imbuhnya.

Jessica Tanoesoedibjo menyebut dirinya miris melihat media digital saat ini banyak didominasi oleh perusahaan asing.

"Alasan ketatnya pengaturan media tradisional oleh pemerintah adalah karena media adalah alat komunikasi massa kepada masyarakat. Jika media kita dikendalikan oleh luar negeri (termasuk platform luar negeri) maka itu akan menjadi masalah. Ini masalah nasionalisme, teman," ujar Jessica Tanoesoedibjo.

Sebelumnya, Kemenkominfo menyebut bila gugatan dikabulkan, maka ada kemungkinan ditutupnya fitur siaran di media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, dan Facebook Live. RCTI dan iNews Tv lantas menepis uji materi tersebut, bisa berimbas masyarakat tak bisa live di media sosial.

Di mana ada ramai-ramai, di situ selalu hadir sosok komedian Bintang Emon. Unggahan video Bintang Emon tersebut pun akhirnya menjadi perbincangan.

Bintang Emon mendapatkan banyak pro dan kontra. Terlihat dalam beberapa komentar netizen, ada yang mendukung karena Bintang Emon dianggap cerdas, ada pula yang menganggap Bintang Emon tidak seluruhnya melihat apa gugatan yang diajukan.

Dalam Instagram Stories miliknya, Bintang Emon sempat mengatakan memang lebih tertarik membuat video menyoal live streaming ketimbang anjay belakangan juga ramai diperbincangkan. Bintang Emon yang tengah mengadakan live Instagram juga bikin gimmick tiba-tiba didatangi oleh pihak berwajib.

Bintang Emon yang merasa tidak melakukan kesalahan apa-apa, mengaku hanya melakukan live streaming yang dianggap tidak terlalu berbahaya dibandingkan dengan apa yang sudah dilakukan para koruptor.




(nu2/nu2)

Hide Ads