Vanessa Angel Bawa Anak ke Persidangan karena Sakit

Vanessa Angel Bawa Anak ke Persidangan karena Sakit

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 31 Agu 2020 12:08 WIB
Vanessa Angel
Vanessa Angel bawa anaknya yang masih bayi saat sidang perdana kasus narkoba. Foto: Hanif Hawari
Jakarta -

Sidang perdana kasus narkoba Vanessa Angel siap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan detikcom, Senin (31/8/2020) Vanessa Angel sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak pagi. Tak sendiri, ia datang bersama suaminya, Bibi Ardiansyah.

Ayah kandung Vanessa Angel pun, Doddy Sudrajat, juga turut hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia datang untuk mendampingi putrinya tersebut sekaligus memberikan dukungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun yang membuat gagal fokus adalah Vanessa Angel membawa bayinya ke dalam persidangan. Anak laki-laki yang diberi nama Gala Sky Andriansyah itu ternyata sedang sakit dan tak bisa ditinggalkan.

"(Iya) anak lagi sakit," kata Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

Meskipun begitu, Vanessa Angel mengaku siap untuk menjalani persidangan. Ia pun meminta doa agar semuanya dilancarkan.

"Insyaallah siap. Doain aja ya," imbuh Vanessa Angel.

Tak lama, Vanessa Angel keluar dari gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia pulang ke rumah karena ternyata sidang baru akan dimulai pada siang hari.

"Nanti ya abis sidang aja. Sidangnya masih siang," tutup Vanessa Angel ketika hendak dimintai wawancara.

Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap oleh pihak kepolisian di kediaman barunya, di Pos Pengumben, Srengseng, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020) malam.

Vanessa Angel tak sendirian, ia diamankan polisi bersama Bibi Ardiansyah serta asistennya yang berinisial CL. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir.

Pada saat itu, kondisi Vanessa Angel sedang hamil. Ia pun dijerat oleh polisi dengan pasal 114 jo pasal 132 dan atau pasal 112 jo pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.




(hnh/dar)

Hide Ads