Sidang perdana Vanessa Angel terkait kasus psikotropika akan digelar pada Senin (31/8). Vanessa Angel akan didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Humas Pengadilan Negeri Jakbar Eko Ariyadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
Seperti apa rangkaian urutan peristiwa kejadian, nanti akan terungkap semua saat jaksa membacakan surat dakwaan, yang tentu saja kronologinya merujuk pada pasal di atas. Nantinya dakwaan akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus psikotropika. Atas hal tersebut Vanessa terancam hukuman di atas 6 tahun penjara.
Namun polisi memberinya tahanan kota, karena beberapa pertimbangan. Salah satunya situasi saat ini yang sedang dilanda wabah Corona.
"Sudah terbit sprinhan, tetapi jenisnya penahanan kota. Jadi tidak boleh keluar dari Jakarta selama penahanan," jelas Kasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Ronaldo Maradona, Rabu (19/8) lalu.
Dengan status sebagai tahanan kota, Vanessa Angel dikenakan wajib lapor ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat, Vanessa Angel juga tidak ditahan. Kejari Jakbar memberinya tahanan kota dengan pertimbangan Vanessa Angel masih menyusui.
"Terhadap tersangka, kami tidak melakukan penahanan. Adapun yang menjadi pertimbangan kami tersangka masih memiliki bayi yang perlu menyusui yang masih membutuhkan ASI ibunya," kata Kasi Intel Kejari Jakbar Edwin I Beslar di Kejari Jakbar, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).
Edwin mengatakan kasus Vanessa akan segera dibawa ke pengadilan untuk persidangan. Dia menyebut persiapan sidang kurang-lebih memakan waktu 2 pekan.
Sebelumnya, polisi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka di kasus psikotropika. Vanessa Angel disebut tanpa hak menyimpan psikotropika Golongan IV.