Diringankan Jadi Tahanan Kota, Vanessa Angel Fokus Pikirkan Bayi

Diringankan Jadi Tahanan Kota, Vanessa Angel Fokus Pikirkan Bayi

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 06 Agu 2020 16:57 WIB
Vanessa Angel menyambangi Kejari Jakbar. Kedatangannya untuk menjalani proses pelimpahan kasus psikotropika yang menjerat dirinya.
Vanessa Angel fokus urus bayi usai jadi tahanan kota lagi. (Foto: Luqman Nurhadi Arunanta)
Jakarta -

Kasus narkoba yang menjerat Vanessa Angel rupanya sudah tahap dua. Vanessa Angel pun bersama barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat per hari ini, Kamis (6/8/2020).

Dalam kesempatan itu, Vanessa Angel terpantau bersama bayinya, Gala Sky Ardiansyah, dan juga suaminya, Bibi Ardiansyah.

"Agenda hari ini adalah tahap dua. Jadi penyerahan atau pelimpahan barang bukti kemudian tersangka. Kemudian berkas dari Polres Jakarta Barat, Polda Metro, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata penasihat hukumnya, Arjana Bagaskara, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Kamis (6/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, penasihat hukum Vanessa Angel juga berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Karena Vanessa Angel ditetapkan sebagai tahanan kota hingga 25 Agustus 2020.

"Kami juga sangat berterima kasih atas kebijaksaan Kepala Kejari Pak Bayu yang menerima penasihat hukum dari Ibu Vanessa. Bahwa kami, klien kami dijadikan sebagai tahanan kota, sampai tanggal 25 Agustus 2020," bebernya.

ADVERTISEMENT

Vanessa Angel pun merasa berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat usai Diberikan keringanan karena sedang memiliki bayi.

"Aku juga mengucap terima kasih karena aku diberikan keringanan karena aku masih menyusui. Masih ada anak kecil kasihan itu saja sih dari aku. Selebihnya aku serahin ke kuasa hukum," kata Vanessa Angel.

Meski demikian, pihak Vanessa Angel mengakui telah memperoleh obat terlarang yaitu xanax. Meski diklaim pihaknya tetap ada resep dokter.

"Pada dasarnya kami meyakini bahwa klien kami secara sah memperoleh obat xanax tersebut secara sah dan tidak ada niat jahat daripada kepemilikan tersebut. Yang kedua adalah bahwa kepemilikan tersebut atas dasar resep dokter bukan karena tidak ada resep dokter," imbuhnya.

Untuk ke depannya, penasihat hukum terus mengupayakan pembelaan terhadap Vanessa Angel di persidangan.

"Sehingga kami berkeyakinan bahwa pembelaan yang kami lakukan pada saat persidangan nanti adalah pembelaan yang terbaik. Kami juga berkeyakinan begitu juga, Penuntut Umum begitu juga dengan majelis hakim biarlah semuanya berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku itu saja dari kami," pungkas Arjana.




(fbr/mau)

Hide Ads