Five Vi Dibully Usai Hijrah Sampai Lapor Polisi

Five Vi Dibully Usai Hijrah Sampai Lapor Polisi

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 19 Agu 2020 16:27 WIB
FIve Vi yang sudah berhijrah
Five Vi berjadar usai hijrah Foto: Instagram@five_vrachmawati
Jakarta -

Artis Fivey Rachmawati alias Five Vi mendapatkan rundungan usai dirinya memutuskan hijrah. Hal itu membuatnya panas hingga membuat laporan polisi.

Kejadian bermula usai ada beberapa akun yang mengunggah foto masa lalu Five Vi di media sosial. Foto tersebut disandingkan dengan fotonya sekarang yang telah menggunakan hijab. Tak hanya itu, narasi yang dibuatnya pun dinilainya buruk dan terkesan menyudutkan.

Gara-gara postingan tersebut pun Five Vi jadi banyak yang merundung. Bahkan wanita 40 tahun itu tak segan-segan untuk menegur akun-akun media sosial yang merundungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah langsung saya tegur, saya langsung kasih komen di bawahnya tapi malah saya diserang diberbagai sisi yang akhirnya saya di-bully," kata Five Vi saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).

Bukannya meminta maaf, akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik itu malah terus menyerang Five Vi. Hingga akhirnya Five Vi memutuskan untuk membuat laporan polisi.

ADVERTISEMENT

"Belum (minta maaf) Justru karena dia tetap lanjut dengan pembully-annya itu saya lanjut ke hukum," ujar Five Vi.

Kuasa hukum Five Vi, Surpani Sulaiman, mengatakan ada beberapa pasal yang dicantumkan dalam laporannya tersebut.

"Kami mewakili klien dalam rangka suatu pelajaran juga bahwa apapun yang dilakukan ada undang-undang hukumnya. Menyangkut saudara Five Vi ini lebih ke undang-undang ITE pasal 28 jo pasal 30 ayat 1 KUHP, yang jelas di situ ujaran kebencian bahkan nilai sosial yang dikandung di dalamnya melanggar," ungkap Surpani Sulaiman.

"Ada 2 faktor yang kami anggap mencukupi untuk melapor karena memang secara bukti memenuhi syarat laporan dari klien kami," pungkasnya.

Laporan yang dibuat oleh Five Vi teregistrasi dengan nomor TBL / 4908 / VIII / YAN.2.5 / 2020 / SPKT PMJ.




(hnh/nu2)

Hide Ads