Pelapor Akan Maafkan Revina VT, Proses Hukum Tetap Lanjut

Pelapor Akan Maafkan Revina VT, Proses Hukum Tetap Lanjut

Pingkan Anggraini - detikHot
Selasa, 18 Agu 2020 14:58 WIB
Revina VT
Foto: Revina VT (dok.YouTube/ Kevin Hendrawan)
Jakarta -

Kasus perseteruan Revina VT dengan motivator Dedy Susanto masih bergulir. Kali ini Dedy mengaku laporannya terkait Revina sudah mendapatkan kemajuan dari Polda Metro Jaya.

Diketahui, Dedy melaporkan Revina lantaran menudingnya melakukan pelecehan. Dedy merasa nama baiknya dirusak dan mengusut kasus ini hingga ke jalur hukum.

Diakui Dedy, meski nantinya Revina meminta maaf ia tetap akan melanjutkan kasus ini hingga tuntas. Hal ini lantaran ia ingin memperbaiki nama baiknya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia (Revina) mohon maaf saya terima permohonan maafnya, tapi tetap proses hukum lanjut agar jadi contoh ke orang lain juga," ujar Dedy saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Dijelaskan Dedy lagi, ia tak marah dan kesal karena dianggap melakukan pelecehan. Namun ia ingin memberikan efek jera untuk mantan kekasih Young Lex itu.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya proses hukum bukan berarti saya marah, saya nggak balas kejahatan dengan kejahatan, kalau saya balas, saya maki-maki balik. Kalimat dia kasar banget loh ke saya, memaki dan nyumpahin," papar Dedy.

"Proses hukum tuh bukan membalas tapi memberikan efek jera," jelasnya lagi.

Lebih lanjut Dedy mengaku sudah tak berkomunikasi lagi setelah mereka saling lapor. Dedy juga merasa kembali difitnah oleh Revina melalui media sosial. Dijelaskan Dedy, perlakuan itu ia dapat lantaran laporan Revina terhadapnya tak mendapat kemajuan.

"(Komunikasi dengan Revina) Selama lima bukan ini nggak ada, cuma awal-awal aja yang bahas LGBT itu bisa disembuhkan atau tidak, setelah dia sudah fitnah nggak ada lagi (komunikasi)" tutur Dedy.

"Belakangan kurang lebih dua bulan lalu, beliau posting di feed IG tuh si R. Bahwa laporannya ke saya tidak jalan gara-gara para 'saksi' tidak mau datang gitu loh. Terus saya difitnah lagi, fitnahan baru adalah saya 'mengancam' saksi. Lah saksi kamu siapa aja saya nggak tau gitu," paparnya.

Lebih lanjut, Dedy juga mengaku pihak Revina hingga saat ini belum ada permintaan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Pihak mereka belum ada upaya menghubungi untuk selesai kekeluargaan," tutup Dedy.

Dalam hal ini Dedy melayangkan beberapa pasal untuk menjerat Revina dalam kasus pidana atas tindakannya. Revina dilaporkan dengan Undang Undang ITE pasal 27 dan 35 pidana atas pencemaran nama baik.




(pig/dar)

Hide Ads