Tanah yang selama ini menjadi lokasi Kandang Jurank Doank yang juga kediaman Dik Doank digugat oleh tiga bersaudara ahli waris dari Madi Kenin. Meski digugat, Dik Doank berusaha tegar menghadapi kasus ini.
Termasuk menyerahkan perkara ini kepada Tuhan. Hal itu disampaikan oleh pengacara Dik Doank, Dedy DJ kepada detikcom.
"Alhamdulillah beliau tegar baneget menyikapi persoalan ini, adalah dengan kepala dingin santai dan senyum. Dia yakin bahwa Allah tidak tidur. Hidup beliau sekarang penuh dengan cinta dan kasih sayang, Insya Allah endingnya menjadi saudara lah," ujar Dedy DJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy juga menyebut saat ini kehidupan Dik Doank lebih religius usai total berhijrah. Baginya, Dik Doank adalah sosok yang baik tak menjadi pendedam, termasuk memperjuangkan kemaslahatan umat.
"Apalagi beliu ini sudah hijrah secara totalitas. Hidup beliau ini semata untuk kebaikan umat kemaslahatan umat, bagaimana hidup beliau bermanfaat buat orang banyak jadi beliau ini saat ini penuh dengan cinta. Tidak pernah dendam, beliau juga sudah meninggalakn dunia keartisannya," bebernya.
Dedy menilai Dik Doank adalah sosok fokus terhadap dunia seni dan sosial, termasuk edukasi terhadap anak-anak, lewat banyak kegiatan dengan fasilitas-fasilitas, yang tersedia di Kandank Jurank Doank.
"Saat ini beliu lagi kushu fokus agar dirinya bermanfaat buat orang banyak termasuk hasil karyanya kandank jurank doank. di mana di dalam kandank jurang doank berbentuk banyak fasilitas yang notabenya untuk sosial untuk membangun anak anak agar anak anak kreatif pintar cerdas . Bagimana mendidik anak anak yang semangat yang jenius apa itu menjadi seorang pelukis musisi, tentunya pelukis yang soleh musisi yang soleh atau di situ banyak mainan mainan yang sifatnya alam ya, yang sifatnya untuk membentuk karakter anak ini di luar alam bebas," ceritanya.
Di sisi lain dalam perkara nomor 644 perdata 2020 yang beradai di Pengadilan Ngeri Tanggerang itu, hakim sempat ragu denga gugatan pihak ahli waris Madi Kenin. Lantaran dinilai gugatanya kurang lengkap, dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (12/8/2020).
"Jadi inti subtansi yang di gugat ahli waris adalah dirugikan dengan Bang Dik Doank ini membangun Kandank Jurank Doank di lokasi itu, begitu kira kira. Hakim menyampaikan kepada pengacara penggugat yaitu Atep Koswara and rekan untuk menyempurnakan gugatanya. Karena banyak di dalam gugatanya apa namanya seperti turut tergugatnya tidak hadir, tidak diketahui alamatnya, kalo klien kami itu dia adalah tergugat satu," pungkasnya.
(fbr/dar)