Sidang kasus penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Roy Kiyoshi kembali bergulir. Sidang kembali dilanjutkan pada Rabu (12/8/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada kesempatan kali ini, sidang Roy juga beragendakan putusan. Roy diputus untuk menjalankan masa hukuman lima bulan rehabilitasi atas kasusnya itu.
"Mengadili, bahwa terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan empat sebagai dalam dakwaan alternatif ke satu penuntut umum," ujar hakim ketua dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehab selama lima bulan," sambungnya lagi.
Roy Kiyoshi diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Rehabilitasinya juga dilaksanakan selama menghabiskan sisa masa hukumannya.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," sambungnya.
"Memerintahkan agar terdakwa menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi yang sudah difasilitasi yaitu RSKO Cibubur, Jakarta Timur," lanjut hakim ketua.
Saat persidangan, Roy Kiyoshi tampak menyimak dengan baik. Ia mendengarkan proses sidang hingga hakim ketua menyebutkan putusan untuknya.
Saat itu pihak kuasa hukum Roy menanyakan pendapatnya terkait hasil putusan. Roy juga tak menyangkal dan menerima hasil putusannya.
"Gimana Roy putusan apakah terima atau dipikirkan?" tanya kuasa hukum Edi Suryono pada kliennya.
"Diterima yang mulia, saya terima yang mulia," jawab Roy.
Diketahui Roy Kiyoshi ditangkap karena narkoba pada Rabu, 6 Juni 2020. Roy diamankan pihak Polres Jakarta Selatan di kediamannya tanpa adanya perlawanan. Atas penangkapan Roy ditemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika.
Hasil tes urine pun membuktikan Roy Kiyoshi positif benzo. Terkait kasus tersebut, Roy Kiyoshi pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
(pig/mau)